Aktivis Anti-Korupsi Minta Bubarkan KPK: Begini Alasannya
Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disahkan melalui rapat paripurna DPR RI
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disahkan melalui rapat paripurna DPR RI, Selasa (17/9/2019). Antivis anti-korupsi Sulawesi Utara mengusulkan kepada pemerintah supaya membubarkan saja komisi antirasuah itu.
Berty Lumempow, aktivis anti-korupsi Sulut mengatakan ketika UU KPK direvisi kemudian memangkas kewenangan KPK maka apa lagi gunanya lembaga itu. "Mau apa lagi KPK? Kelebihan penyadapan harus izin, penuntutan harus koordinasi (Kejagung). Kewenangannya dipreteli," kata dia, Selasa kemarin.
Baca: Legislator PDIP Layak Ketua MPR
Padahal reformasi menghadirkan lembaga itu untuk memberantas korupsi lantaran lembaga seperti kepolisian dan kejaksaan dinilai belum mampu. KPK awalnya diberikan wewenang kuat.
Jika kemudiaan KPK sama saja kewenangan dengan kepolisian dan kejaksaan, maka KPK jadi percuma ada. "KPK dikasih anggaran besar tapi sama saja dengan kepolisian dan kejaksaan, lebih baik perkuat saja polisi dan jaksa," ungkap dia.
Kini di KPK perlu ada lembaga dewan pengawas. "Jangan kewenangan yang ada dipangkas," sebut dia. Soal pimpinan baru yang terpilih, kata dian, sepanjang sesuai mekanisme tak ada persoalan.
Berdasarkan hitungan manual pada akhir sidang hanya terdapat 102 anggota dewan yang hadir. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam sidang mengatakan bahwa terdapat 289 dan 560 anggota dewan.
Baca: Hasil China Open 2019 - Shesar Bikin Kejutan, Indonesia Kirim Lima Wakil di Babak Kedua
"Berdasasarkan daftar hadir terdapat 289 anggota yang hadir, sehingga rapat dinyatakan kuorum," katanya, Selasa(17/9).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panja RUU KPK Supratman Andi Agtas menyampaikan pemaparannya terkait pembahasan revisi antara Panitia Kerja (Panja) DPR dengan Panja Pemerintah.
"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya pimpinan sidang Fahri Hamzah, yang dijawab serempak setuju oleh peserta sidang.
Terdapat empat interupsi dalam pengambilan keputusan RUU KPK. Pertama yakni dari Ketua Fraksi Gerindra Edhy Prabowo, kemudian anggota Baleg dari Fraksi PKS Ledia Hanifa, politikus Partai Demokrat Erma Suryani Ranik, serta anggota Baleg dari Fraksi PPP Arsul Sani.
Terdapat tujuh poin kesepakatan antara panja pemerintah dan panja DPR RI mengenai revisi undang-undang KPK.
1. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.
2. Pembentukan dewan pengawas.
3. Pelaksanaan penyadapan.
4. Mekanisme penghentian penyidikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/menyulut-api_2.jpg)