NEWS
Pria Ini Ajak Putri Dari Kakak Kandungnya ke Rumah dan Tega Lakukan Perbuatan Ini Sebanyak Tiga Kali
Sungguh tega yang dilakukan seorang paman berusia 43 tahun ini. Dia diduga telah melakukan hal tak senonoh terhadap seorang remaja putri 13 tahun.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sungguh tega yang dilakukan seorang paman berusia 43 tahun ini. Dia diduga telah melakukan hal tak senonoh terhadap seorang remaja putri 13 tahun.
Dan lebih parahnya lagi remaja tersebut adalah ponakannya sendiri.
Pria tersebut setiap harinya bekerja sebagai buruh bangunan.
Dia berinisial ER (43) telah ditangkap polisi karena diduga telah menyetubuhi keponakannya sendiri, AP (13).
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes (Pol) Dicky Sondani menjelaskan, polisi mengetahui kasus itu setelah ibu korban berinisial MA (39) melapor ke Polsek Rantepao dengan laporan polisi LpB/35/IX/2019, tertanggal 09 September 2019.
MA sendiri mengetahui perilaku bejat ER setelah sang putri membuat pengakuan.
"Pemerkosaan ini (dilaporkan) terjadi di rumah tersangka pada bulan Juli 2019. Tersangka menyetubuhi anak dari kakak kandungnya sebanyak tiga kali. Ayah korban dan tersangka ini bersaudara kandung," papar Dicky melalui keterangan tertulis, Minggu (15/9/2019).
Baca: Kasihan, Gadis Ini Hanya Ingat Tanggal 11 Juni 2019 Saat Dia Terbangun, Ini Kejadian Sebelumnya
Baca: Agenda Presiden Jokowi, Rencananya Akan Tinjau Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau Besok
Baca: Tayangan Kartun SpongeBob SquarePants Kena Sanksi KPI, Ini Jenis dan Penyebabnya
Facebook Tribun Manado :
Baca: Jadwal Kualifikasi Piala Asia U-16 2020 - 16 September Filipina vs Timnas Indonesia
Baca: Ribuan Warga Padati Halaman Masjid, Banyak Yang Kenakan Masker, Gelar Salat Berjemaah Minta Hujan
Baca: Hibur Diri di Hari Pemecatan, Seorang Karyawan Bawa Badut Temui Bosnya
Instagram Tribun Manado :
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor dan korban didampingi oleh Dinas Sosial Kabupaten Toraja.
Setelah keterangan dianggap cukup, polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya. Kepada polisi, tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh bangunan mengakui perbuatannya.
"Kini tersangka telah mendekam di sel Polsek Rantepao," ujar Dicky.
ER terancam UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. (Kompas.com/Hendra Cipto)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Buruh Bangunan Ditangkap karena Perkosa Keponakan Sendiri, Begini Nasibnya Sekarang
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :
dugaan pencabulan seorang paman
paman perkosa ponakannya sendiri
seorang pria ditangkap polisi karena setubuhi pona
berapa kali paman setubuhi ponakan
tribunmanado.co.id
manado.tribunnews.com
BKPP Kotamobagu Masih Verifikasi Berkas Pelamar CPNS |
![]() |
---|
Calon Suami Pria Tak Datang di Hari Pernikahan, Mempelai Wanita Pingsan, Mahar Penyebabnya |
![]() |
---|
Tatong Bara Sampaikan Sambutan Penyerahan LHP BPK |
![]() |
---|
BNI Manado Gandeng Grab Luncurkan Kartu Debit Co-Branding |
![]() |
---|
Kualitas Beras Bulog Dikeluhkan Agen E-warong, Eko Hari Kuncahyo: Kami Minta Maaf |
![]() |
---|