NEWS
Tayangan Kartun SpongeBob SquarePants Kena Sanksi KPI, Ini Jenis dan Penyebabnya
Penayangan "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" di GTV mendapat perhatian serius dari Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penayangan "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" di GTV mendapat perhatian serius dari Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI).
Komisi Penyiaran Indonesia menerbitkan sanksi atas penayangan tersebut.
Mulyo Hadi Purnomo Wakil Ketua KPI Pusat mengatakan, pemberian sanksi berupa teguran tersebut bukan tanpa alasan.
Ia mengatakan, beberapa adegan pada tayangan tersebut mengandung unsur kekerasan.
"Bahwa program siaran 'Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie' yang ditayangkan oleh stasiun GTV pada 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.02 yang terdapat adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu," ujar Mulyo kepada Kompas.com, Minggu (15/9/2019).
Kemudian pada 6 Agustus 2019 mulai pukul 11.14 pada segmen "Rabbids Invasion" yang terdapat adegan seekor kelinci melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap kelinci lain.
Mulyo merinci, tindakan kekerasan yang dimaksud adalah adegan memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas sehingga mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, serta memukul pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah.
Baca: RAMALAN Zodiak Untuk Senin 16 September 2019, Scorpio Jadi Berbaik Hati dan Sebarkan Kebaikan
Baca: Minum Jus Buah Ini Agar Kulit Wajah Terlihat Awet Muda, Ada Wortel dan Jeruk
Baca: Kasihan, Gadis Ini Hanya Ingat Tanggal 11 Juni 2019 Saat Dia Terbangun, Ini Kejadian Sebelumnya
Facebook Tribun Manado :
Baca: Persembahan ODSK untuk Sulut Hebat di Akhir September 2019: Sulut Expo dan Penerbangan Manado-Davao
Baca: BREAKING NEWS: Wakil Gubernur Sulut Hadir Pada Kegiatan Finalis Nyong Noni Sulut di Tomohon
Baca: 2.200 Lebih Janin yang Diawetkan Ditemukan di Rumah Dokter Ini, Seminggu Setelah Kematiannya
Instagram Tribun Manado :
Mulyo mengatakan, adegan-adegan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran.
Tayangan itu juga melanggar Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R. Selain animasi Spongebob Squarepants, ada sebanyak 13 program televisi dan radio yang diberi sanksi.
Jenis pelanggaran yang ditemukan KPI dari program-program tersebut bermacam-macam, yakni adanya muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, dan konflik pribadi. Mulyo berharap pemberian sanksi ini dapat menimbulkan efek jera dan membuat program televisi Indonesia lebih berkualitas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPI Beri Sanksi SpongeBob SquarePants, Ini Penyebabnya"
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :