Berita Terkini
Profil Irjen Firli Bahuri, Ketua KPK Terpilih Periode 2019-2023 yang Ditetapkan DPR RI
Irjen Firli Bahuri ditetapkan Komisi III DPR RI sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) periode 2019-2023.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Kemudian, ia tercatat memiliki 5 kendaraan, yaitu motor Honda Vario tahun 2007 dengan nilai Rp 2,5 juta, Yamaha N-Max tahun 2016 dengan nilai Rp 20 juta, mobil Toyota Corolla Altis tahun 2008 dengan nilai Rp 70 juta.
BERITA TERPOPULER: Tampilan Gisella Anastasia saat Pakai Crop Top Putih Tembus Pandang dan Ripped Jeans, Jadi Sorotan!
BERITA TERPOPULER: PROFIL BJ Habibie: Silsilah Keluarga, Karya Terbaik, Kisah Cinta hingga Jadi Presiden RI Ke-3
BERITA TERPOPULER: Anggota Polri Bripka Joel Kritis Setelah Dipukuli Pakai Batu Sekelompok Pemuda
Kemudian, Toyota LC Rado tahun 2010 dengan nilai Rp 400 juta dan Kia Sportage 2.0 GAT tahun 2013 senilai Rp 140 juta. Selanjutnya, Firli tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 7.150.424.386.
Firli tercatat mengurus laporan kekayaannya terakhir dalam jabatannya sebagai Deputi Penindakan KPK, dari April 2018 hingga Juni 2019.
Firli tercatat pernah menjabat sejumlah jabatan penting. Ia pernah menjabat ajudan Wakil Presiden RI Boediono. Berikut selengkapnya.
Riwayat Pendidikan:
- AKABRI (1990)
- PTIK (1997)
- SESPIM (2004)
- LEMHANNAS PPSA (2017)
Riwayat Jabatan:
- Kapolres Persiapan Lampung Timur (2001)
- Wakapolres Lampung Tengah
- Kasat III/Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2005)
- Kapolres Kebumen (2006)
- Kapolres Brebes (2007)
- Wakapolres Metro Jakarta Pusat (2009)
- Asisten Sespri Presiden (2010)
- Dirreskrimsus Polda Jateng (2011)
- Ajudan Wapres RI (2012)
- Wakapolda Banten (2014)
- Karodalops Sops Polri (2016)
- Wakapolda Jawa Tengah (2016)
- Kapolda Nusa Tenggara Barat (2017)
Tiga Kesalahan Irjen Firli dari KPK
KPK sebelumnya telah mencatat tiga pelanggaran berat Irjen Firli yang telah disepakati melalui musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.
Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari mengatakan, Firli dinyatakan melakukan pelanggaran berat.
"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).
Pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan tiga peristiwa.
Peristiwa pertama, pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuang Guru Bajang (TGB) di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018 lalu.
Kemudian, KPK mencatat Firli pernah menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.
Setelah itu, KPK mencatat Firli pernah bertemu dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.
Tsani mengatakan, pihaknya mempunyai bukti-bukti pelanggaran etik Firli berupa foto dan video yang didapat dari para saksi. Namun, Tsani enggan menunjukkan bukti-bukti itu.
# Profil Irjen Firli Bahuri, Ketua KPK Terpilih Periode 2019-2023 yang Ditetapkan DPR RI
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO TV:
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Irjen Firli Bahuri Terpilih sebagai Ketua KPK Periode 2019-2023