Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Profil Irjen Firli Bahuri, Ketua KPK Terpilih Periode 2019-2023 yang Ditetapkan DPR RI

Irjen Firli Bahuri ditetapkan Komisi III DPR RI sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) periode 2019-2023.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Tribun Sumsel
Irjen Firli 

Profil Irjen Firli Bahuri, Ketua KPK Terpilih Periode 2019-2023 yang Ditetapkan DPR RI

TRIBUNMANADO.CO.ID - Irjen Firli Bahuri ditetapkan Komisi III DPR RI sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) periode 2019-2023.

Hal tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dini hari.

"Berdasarkan diskusi, musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir menyepakati untuK menjabat Ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua adalah saudara Firli Bahuri," ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin saat memimpin rapat.

Sebelumnya, pemilihan lima calon pimpinan dilakukan melalui mekanisme voting setelah tahap uji kepatutan dan kelayakan di ruang Komisi III.

Sebanyak 56 anggota Komisi III yang mewakili seluruh fraksi ikut memberikan hak suaranya.

Masing-masing anggota memilih dengan cara melingkari 5 nama dari 10 capim. Setelah itu mekanisme voting dilakukan untuk memilih ketua KPK.

Baca: Anggota Komisi III DPR RI F-PAN Ini Sebut Satu Suara PAN untuk Capim KPK Firli Bahuri

Baca: Anggota Pansel Capim KPK Hendardi Nilai Ada Upaya Pembunuhan Karakter Terhadap Irjen Firli

Baca: Terkait Pertemuan Irjen Pol Firli Bahuri dengan TGB, DPR akan Konfirmasi Ulang Akan Sorotan Tersebut

Kelima capim KPK terpilih tersebut adalah Nawawi Pomolango, jumlah suara 50, Lili Pintouli Siregar, jumlah suara 44, Nurul Ghufron, jumlah suara 51, Alexander Marwata, jumlah suara 53, Firli Bahuri, jumlah suara 56.

Profil Irjen Firli

Irjen Firli Bahuri adalah salah satu capim KPK dari unsur kepolisian.

Firli Bahuri tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 18.226.424.386.

Hal itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dengan tanggal pelaporan 29 Maret 2019 yang diunduh dari situs https://elhkpn.kpk.go.id.

Dari dokumen tersebut, Firli tercatat memiliki 8 bidang tanah dan bangunan dengan beragam ukuran di wilayah Bandar Lampung dan Bekasi.

Satu di antaranya merupakan warisan tanah seluas 250 meter persegi dan bangunan seluas 87 meter persegi di Bekasi dengan nilai Rp 2,4 miliar.

Adapun nilai total aset tanah dan bangunan Firli mencapai Rp 10.443.500.000.

Kemudian, ia tercatat memiliki 5 kendaraan, yaitu motor Honda Vario tahun 2007 dengan nilai Rp 2,5 juta, Yamaha N-Max tahun 2016 dengan nilai Rp 20 juta, mobil Toyota Corolla Altis tahun 2008 dengan nilai Rp 70 juta.

BERITA TERPOPULER: Tampilan Gisella Anastasia saat Pakai Crop Top Putih Tembus Pandang dan Ripped Jeans, Jadi Sorotan!

BERITA TERPOPULER: PROFIL BJ Habibie: Silsilah Keluarga, Karya Terbaik, Kisah Cinta hingga Jadi Presiden RI Ke-3

BERITA TERPOPULER: Anggota Polri Bripka Joel Kritis Setelah Dipukuli Pakai Batu Sekelompok Pemuda

Kemudian, Toyota LC Rado tahun 2010 dengan nilai Rp 400 juta dan Kia Sportage 2.0 GAT tahun 2013 senilai Rp 140 juta. Selanjutnya, Firli tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 7.150.424.386.

Firli tercatat mengurus laporan kekayaannya terakhir dalam jabatannya sebagai Deputi Penindakan KPK, dari April 2018 hingga Juni 2019.

Firli tercatat pernah menjabat sejumlah jabatan penting. Ia pernah menjabat ajudan Wakil Presiden RI Boediono. Berikut selengkapnya.

Riwayat Pendidikan:

  • AKABRI (1990)
  • PTIK (1997)
  • SESPIM (2004)
  • LEMHANNAS PPSA (2017)

Riwayat Jabatan:

  1. Kapolres Persiapan Lampung Timur (2001)
  2. Wakapolres Lampung Tengah
  3. Kasat III/Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2005)
  4. Kapolres Kebumen (2006)
  5. Kapolres Brebes (2007)
  6. Wakapolres Metro Jakarta Pusat (2009)
  7. Asisten Sespri Presiden (2010)
  8. Dirreskrimsus Polda Jateng (2011)
  9. Ajudan Wapres RI (2012)
  10. Wakapolda Banten (2014)
  11. Karodalops Sops Polri (2016)
  12. Wakapolda Jawa Tengah (2016)
  13. Kapolda Nusa Tenggara Barat (2017)

Tiga Kesalahan Irjen Firli dari KPK

KPK sebelumnya telah mencatat tiga pelanggaran berat Irjen Firli yang telah disepakati melalui musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.

Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari mengatakan, Firli dinyatakan melakukan pelanggaran berat.

"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).

Pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan tiga peristiwa.

Peristiwa pertama, pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuang Guru Bajang (TGB) di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018 lalu.

Kemudian, KPK mencatat Firli pernah menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.

Setelah itu, KPK mencatat Firli pernah bertemu dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.

Tsani mengatakan, pihaknya mempunyai bukti-bukti pelanggaran etik Firli berupa foto dan video yang didapat dari para saksi. Namun, Tsani enggan menunjukkan bukti-bukti itu.

# Profil Irjen Firli Bahuri, Ketua KPK Terpilih Periode 2019-2023 yang Ditetapkan DPR RI

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO TV:

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Irjen Firli Bahuri Terpilih sebagai Ketua KPK Periode 2019-2023

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved