Romahurmuziy Didakwa Bersama Menag Terima Suap
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa anggota DPR RI sekaligus mantan Ketua Umum PPP
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa anggota DPR RI sekaligus mantan Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy, menerima suap Rp325 juta dari Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Muhammad Muafaq Wirahadi, terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018. Penerimaan suap Romahurmuziy dari Haris Hasanuddin dilakukan bersama rekan separtainya, Lukman Hakim Syaifuddin selaku Menteri Agama RI.
Hal itu disampaikan JPU KPK dalam sidang pembacaan surat dakwaan Muhammad Romahurmuziy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/9).
Baca: Tjahjo-Olly Cocok Jadi Menhan: Retno Didoakan Menlu Lagi
"Terdakwa Muhammad Romahurmuziy selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni selaku anggota DPR periode 2014-2019 yang diangkat berdasarkan keputusan Presiden Nomor 92/P Tahun 2014 sekaligus selaku Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama RI periode 2014-2019," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa KPK dalam dakwaannya menyebutkan penerimaan suap Rp325 juta oleh Rommy yang dilakukan bersama Lukman Hakim terkait pengangkatan jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur untuk Haris Hasanuddin. Sementara, penerimaan suap Rp91,4 juta oleh Rommy terkait pengangkatan jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik untuk Muhammad Muafaq Wirahadi.
Jaksa KPK juga menyebut Rommy bersama Lukman Hakim melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanudin tersebut.
"Terdakwa (Romahurmziy,-red) telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi," ujarnya.
Penyuapan berawal saat Kementerian Agama membuka seleksi sejumlah jabatan pada 13 Desember 2018. Haris yang menjabat sebagai Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah Kanwil Kemenag Jatim sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim mendaftar sebagai calon Kakanwil Kemenag Jatim.
Syarat untuk menjadi Kakanwil Kemenag Jatim adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur adalah calon tidak pernah dijatuhi hukuman tingkat sedang atau berat selama 5 tahun terakhir, serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman.
Baca: Nawawi Sebut Kinerja KPK Sempoyongan: Begini Kata Komisioner KPK
Sementara, saat itu Haris selaku calon pengisi jabatan tengah menjalani hukuman selama 3 tahun dan dijatuhi sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.
Haris bermaksud meminta bantuan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk memuluskan kekurangan syarat pencalonannya. Namun, karena kesulitan menemui Lukman, Haris disarankan Ketua DPP PPP Jatim, Musyaffa Noer, untuk menemui Rommy selaku Ketua Umum PPP.
Pada 17 Desember 2018, Haris menemui Rommy di rumahnya di Jakarta. Dia menyampaikan keinginannya menjadi Kakanwil Kemenag Jatim dan meminta bantuan Rommy untuk menyampaikan hal itu kepada Menteri Agama asal PPP, Lukman Hakim Saifuddin.
Selanjutnya, Rommy meminta bantuan Lukman untuk meloloskan Haris bersamaan adanya kekuarangan syarat calon.
Lalu, jaksa menyebut Lukman memerintahkan Sekretairs Jenderal Kemenag, Nur Cholis, untuk meloloskan Haris. Nur Cholis meminta Ahmadi, panitia seleksi menambahkan nama Haris dan Anshori sebagai peserta lolos seleksi administrasi.
Akhirnya, Haris lolos seleksi administrasi serta seleksi-seleksi selanjutnya. Selama proses itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sempat dua kali menyurati Menag Lukman untuk membatalkan kelulusan Haris.
Pada 17 Februari 2019, Rommy menyampaikan kepada Lukman akan tetap mengangkat Haris menjadi Kakanwil Kemenag Jatim dengan segala risiko. Menag Lukman mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada 4 Maret 2019 untuk kemudian dilantik pada keesokan harinya.