NEWS
Janda Muda Ini Ditangkap Polisi, Diduga Merebut Laki Orang, dan Lakukan Penganiayaan
Polisi mengamankan seorang janda muda. Diduga janda tersebut sebagai perebut laki orang atau biasa disebut pelakor.Janda muda tersebut diamankan,
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi mengamankan seorang janda muda. Diduga janda tersebut sebagai perebut laki orang atau biasa disebut pelakor.
Janda muda tersebut diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara.
Namanya Rita seorang janda muda berusia 30 tahun warga Jalan Pelita RT 02 Kelurahan Pelita Jaya Kecamatan Lubuklinggau Barat 2.
Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Harison Manik mengatakan kasus penganiayaan itu terjadi hari Senin (09/92019) pukul 21.30 WIB dilakukan pelaku di depan rumah korban.
"Pada saat korban sedang di rumah, datanglah pelaku dalam keadaan marah-marah dan mencari suami korban," ungkap Harison Manik pada wartawan, Rabu (11/9/2019).
Ternyata usut punya usut pelaku menjalin hubungan khusus (selingkuh) dengan suami korban, sehingga korban yang kesal tidak memperdulikannya.
"Karena tak digubris pelaku malah emosi dan memukul korban, Korbanpun merasa tidak senang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Utara guna menjalani proses hukum," ungkapnya.
Baca: Ajak Bertemu, Pria Ini Hilangkan Nyawa Temannya Sejak Kecil, Mengaku Hanya Mengincar Perhiasan
Baca: Seorang Pemuda Konsumsi Ganja di Rumah Teman, Alasannya Takut Ketahuan Orangtua
Baca: Setiap Tahun Ada 800.000 Kasus Kematian, Angka Kalangan Muda Cukup Tinggi, Ini Penyebab Utamanya
Facebook Tribun Manado :
Baca: BJ Habibie Meninggal, Ini Deretan Penghargaan Internasional Diterimanya saat Masih Hidup
Baca: Masak Popcorn Dengan Kaleng Bekas Minuman, Gadis 14 Tahun Meninggal Dunia
Baca: MENGENAL Sosok BJ Habibie, Pria yang Dijuluki Mr Crack hingga Punya Rumus Faktor Habibie
Instagram Tribun Manado :
Setelah menerima laporan korban kemudian penyidik membantu melakukan penyelidikan dan diketahui kalau pada Selasa (10/9) kemarin pelaku sedang berada di rumahnya.
Kemudian anggota reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara Aiptu M Hasrul Basri beserta personil Reskrim melakukan penangkapan pukul 12.00 WIB.
"Setelah diamankan kemudian pelaku dibawa ke Polsek Lubuklinggau Utara guna proses penyidikan lebih lanjut dan selanjutnya pelaku dilakukan penahanan di sel tahanan wanita," katanya. (*)
Mimpi Indah Hidup Bersama Selingkuhan Kandas, Novi Hanya Nangis Meratapi Perbuatannya Bunuh Suami
Seorang istri dan pria selingkuhannya membunuh suami gara-gara kerap dimarahi. Setelah peristiwa pembunuhan, mimpi untuk menikah dan hidup bersama akhirnya kandas.
Keduanya harus terpisah karena mendekam di dalam penjara. Sang wanita divonis 20 tahun penjara, sedangkan pria selingkuhannya divonis penjara seumur hidup.
Jamaliah alias Novi (30) terdiam kaku saat majelis hakim meminta dirinya berkonsultasi dengan penasihat hukum, Taufik M Noer SH.
Jamaliah harus menentukan sikap, apakah menerima vonis 20 tahun penjara atau banding.
“Silakan bangun saudara terdakwa,” kata T Latiful SH, Ketua Majelis Hakim PN Lhoksukon.