Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Janda Muda Ini Ditangkap Polisi, Diduga Merebut Laki Orang, dan Lakukan Penganiayaan

Polisi mengamankan seorang janda muda. Diduga janda tersebut sebagai perebut laki orang atau biasa disebut pelakor.Janda muda tersebut diamankan,

TribunPekanbaru/Fernando -
ILUSTRASI - Janda Muda Datangi Rumah Pacar, Malah Bertemu Wanita yang Jadi Istri Sah hingga Ditangkap Polisi 

Adi dihukum penjara seumur hidup. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Pada sidang 9 Juli 2019, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman pidana mati oleh jaksa.

Materi amar putusan yang dibacakan hakim pada intinya menguraikan rencana pembunuhan terhadap korban.

Keduanya sudah sepakat untuk membunuh Jajuli sepekan sebelum kejadian tersebut.

Jamaliah mengaku sering dimarahi oleh korban, sehingga membuat terdakwa Jamaliah menjadi kesal.

Kemudian persoalan tersebut disampaikan Jamaliah kepada Adi. Apalagi Jamaliah dan Adi sudah saling cinta dan saling sayang.

Keduanya pun berjanji akan menikah setelah korban dibunuh. Bahkan, keduanya pernah melakukan hubungan suami istri di rumah korban, saat korban tak ada di rumah.

Kedua terdakwa juga membuat skenario, untuk mengesankan korban dibunuh oleh perampok.

Setelah membunuh korban dengan parang yang dibawa terdakwa dari rumahnya, kemudian Adi menjatuhkan sepeda motor yang berada dalam rumah tersebut dan meminta emas dari Jamaliah.

Jamaliah juga meminta Adi memukulnya supaya terkesan dirinya dipukul perampok.

Dalam materi tersebut hakim juga menguraikan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu berterus terang di pengadilan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilang nyawa orang yang sudah direncanakan dulu.

Perbuatan terdakwa juga sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesedihan yang berkepanjangan.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengar materi tuntutan itu hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk berkonsultasi dengan pengacaranya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved