Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Terbujuk Rayuan, Gadis 16 Tahun Serahkan Keperawananya Pada Remaja 18 Tahun, Mainnya di Rumah Mama

Awalnya korban menolak permintaan pelaku. Tetapi ancaman dan rayuan pelaku membuat korban tak berdaya.

Editor: Indry Panigoro
ilustrasi pasangan mesum digerebek (orang dalam foto bukan orang yang dimaksud dalam berita) 

"Di kamar rumah pacar saya itulah," jelasnya.

Atas perbuatannya, AD diganjar Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor

23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.

(Rian Aidilfi Afriandi/Tribunjambi.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Terungkap, Pacaran 8 Bulan AD Paksa WN (16) Berhubungan Badan, Selalu di Kamar Pacar

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Gadis Belia Jadi Budak Nafsu Pacarnya Selama 8 Bulan, Dipaksa Berhubungan Badan di Kamarnya Sendiri,

Tonton:

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved