NEWS
Terbujuk Rayuan, Gadis 16 Tahun Serahkan Keperawananya Pada Remaja 18 Tahun, Mainnya di Rumah Mama
Awalnya korban menolak permintaan pelaku. Tetapi ancaman dan rayuan pelaku membuat korban tak berdaya.
Ironisnya, perbuatan itu dilakukannya di rumah WN saat kondisi tengah kosong.
Perbuatan itu diketahui keesokan harinya, tepatnya 18 Agustus 2019, setelah korban melapor ke orangtuanya.
Kasat Reskrim Polres Batanghari, Iptu Orivan Irnanda, saat dikonfirmasi, mengatakan tersangka diamankan setelah korban
bersama orangtuanya melapor ke Mapolres Batanghari pada 22 Agustus 2019.
"Korban melapor ke orangtuanya atas perbuatan dari AD. Lalu keesokan harinya orangtua korban melapor ke Mapolres Batanghari," ujar Orivan saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2019).
Dari laporan korban, kata Orivan, setelah korban bersama orang tuanya melapor dan alat bukti lengkap beserta visum,
anggotanya langsung melakukan penjemputan pelaku pada 23 Agustus 2019.
"Dia langsung kita jemput saat lagi bekerja di kebun," kata Orivan.
Orivan menjelaskan lebih lanjut bahwa perbuatan pelaku ini sudah dilakukan berulang kali dengan paksaan dan ancaman
sehingga membuat korban terpaksa menuruti nafsu bejat pelaku.
"Perbuatan tersebut selalu dilakukan pelaku di rumah korban saat kondisi rumah korban kosong," jelasnya.
Sementara, pelaku mengaku delapan bulan pacaran dan ingin melakukan perbuatan itu dengan pacarnya.
Lantaran sudah tak tahan lagi, ia nekat memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri.
"Saya menyesal dan khilaf. Sudah sering melakukan itu dengan pacar saya. Dak tahu lagi berapa kali sudah," katanya.
AD mengatakan, ia mulai menyetubuhi WN sejak Maret lalu dan selalu dilakukan di satu tempat.