Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Terbujuk Rayuan, Gadis 16 Tahun Serahkan Keperawananya Pada Remaja 18 Tahun, Mainnya di Rumah Mama

Awalnya korban menolak permintaan pelaku. Tetapi ancaman dan rayuan pelaku membuat korban tak berdaya.

Editor: Indry Panigoro
ilustrasi pasangan mesum digerebek (orang dalam foto bukan orang yang dimaksud dalam berita) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terbujuk Rayuan, Gadis 16 Tahun Serahkan Keperawananya Pada Remaja 18 Tahun, Mainnya di Rumah Mama.

Seorang gadis berusia 16 tahun berkali-kali digagahi AD remaja 18 tahun.

Awalnya korban menolak permintaan pelaku.

Tetapi ancaman dan rayuan pelaku membuat korban tak berdaya.

Dia menyerahkan keperawanannya pada AD untuk pertama kali di bulan Maret 2019.

Baca: VIDEO Panas Pasangan Terlarang Beredar, Durasi 3 Menit 10 Detik, Ternyata Sosok Ini Yang Merekam

Baca: VIDEO Mesum Wanita Bersuami dan Pria Beristri Beredar, Ada yang 39 Detik hingga 3 Menit 10 Detik

Baca: Beredar Kabar Keluarga Korban Kecelakaan Maut Dul Jaelani Tak Terima Santunan, Benarkah?

Kemudian AD menjadi ketagihan dan selalu meminta berhubungan badan dengan korban.

Tak tahan atas kemauan nafsu bejat pelaku, WN mengadukan masalah itu pada orangtuanya.

Pelaku mengaku tak terhitung lagi dia berhubungan intim dengan korban.

Semua dilakukannya di kamar rumah WN.

Pelaku pintar memanfaatkan waktu ketika orangtua dan keluarga korban tidak ada di rumah.

Atas laporan orangtua korban, AD ditangkap polisi dan bersiap-siap menghadapi tuntutan hukum.

BERITA POPULER:

Baca: BJ Habibie Meninggal Dunia? Berikut Penjelasan Lengkap Dokter Kepresidenan Soal Kondisi Habibie

Baca: Kisah Cinta BJ Habibie dan Ainun, Ngaku Tak Pernah Naksir: Kalau Pun Saya Naksir Belum Tentu Dia Mau

Baca: Benarkah BJ Habibie Meninggal Dunia? Ini Kebenarannya!

Baru pacaran delapan bulan, AD (18) sudah memiliki niat buruk terhadap sang pacar, WN yang masih di bawah umur.

AD, warga Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari ini nekat menyetubuhi WN yang masih berusia 16 tahun secara paksa

pada 17 Agustus 2019 lalu.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved