News
Dapat Restu dan Bermodalkan Rayuan, Pria Ini Lakukan Adegan Dewasa Bertiga Bersama Istri Sah
Korban keganasan ayah tiri ini masih di bawah umur. Ia pertama kali melakukan perbuatan bejat itu saat anak tirinya berusia 16 tahun.
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Pelaku mengaku ingin menikahi anak tirinya itu. Ia bahkan sudah minta izin ke istrinya.
"Aku sudah janji sama korban ingin nikahi dia. Aku juga sudah bilang ke mamaknya untuk setubuhi anaknya," jelas pelaku. Ia mengatakan perbuatan itu tidak dilakukannya sembunyi-sembunyi.
Pelaku selama ini melakukan aksi tidak terpuji itu di rumahnya. Ia tidak peduli apakah ada istri atau ibu dari anak itu atau tidak.
Perbuatan bejat itu terakhir kali dilakukannya pada Rabu (5/9) sore, sekitar pukul 17.30. Lokasinya juga di rumahnya.
Aksi bejat yang JP ternyata tidak hanya pada anak tirinya. Dia juga melakukannya ke RR, yang merupakan tante dari anak tirinya.
JP merayu RR dengan janji membiayai pengobatan suaminya, tante dari anak tirinya, yang sedang sakit itu.
Suami dari RR sedang sakit patah tulang punggung.
Akhirnya karena korban merasa tertekan, ia menceritakan kejadian itu kepada keluarganya.
"Kita lalu amankan pelaku di kediamannya di Kecamatan Alam Barajo. Pelaku selama ini melakukan aksinya di rumah tersebut," jelasnya.
Yuyan Juga mengatakan saat ini telah berkoordinasi kepada pihak P2TP2A untuk memeberikan bimbingan pisikologi terhadap korban.
Atas perbuatan itu, tersangka di jerat dengan UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2012.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca: Info BMKG: Peringatan Dini Untuk Wilayah Berpotensi Gelombang & Angin Kencang Senin 9 September 2019
Baca: Berikut Penjelasan Tentang Chemical Pneumonia, Penyakit Paru-paru Akibat Menghirup Asap Kimia
Baca: 18 Hari Dinyatakan Hilang, Jufri Lalele Terus Ingat Istri yang Hamil 3 Bulan
SUBCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO OFFICIAL