News
Dapat Restu dan Bermodalkan Rayuan, Pria Ini Lakukan Adegan Dewasa Bertiga Bersama Istri Sah
Korban keganasan ayah tiri ini masih di bawah umur. Ia pertama kali melakukan perbuatan bejat itu saat anak tirinya berusia 16 tahun.
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Perbuatan asusila yang sangat keji itu terjadi di Kota Jambi.
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Alam Barajo, kasus kedua terjadi di Kecamatan Jelutung.
JP (54) seorang pria di Jambi tega mencabuli anak tirinya selama dua tahun.
Bahkan, JP memaksa anak tirinya berhubungan intim bersama istrinya.
Korban keganasan ayah tiri ini masih di bawah umur.
Kali ini terjadi di Kecamata Alam Barajo. Pria inisial JP (54) tak bisa tahan nafsu hingga tiduri anak tirinya selama dua tahun lebih.
Ia pertama kali melakukan perbuatan bejat itu saat anak tirinya berusia 16 tahun.
Baca: Berikut Kumpulan Arti Mimpi Bagi Asmara Anda, Ini Arti Bermimpi Berhubungan Dewasa Hingga Selingkuh
Baca: Alasannya Mia Khalifa Jadi Bintang Film Dewasa dan Beberkan Fakta Dirinya yang Dikenal Seluruh Dunia
Baca: Ternyata Ini Manfaat Daun Kelor Bagi Kesehatan yang Bikin Orang-orang Barat Ramai Mencari
FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO
Perbuatan bejat tersebut dilakukannya terus menerus, padahal korban menolak berhubungan intim.
Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja menyebut awalnya pelaku mengiming-imingi korban diberi uang Rp 300 ribu.
Namun tawaran dari ayah tiri itu ditolak gadis remaja tersebut.
“Mulanya korban tidak mau (diajak berhubungan badan) walaupun diberikan uang. Tapi pelaku kembali membujuk korban dengan berjanji akan mengobati pamannya yang sedang sakit," jelas Kompol Yuyan Priatmaja.
Yuyan mengungkapkan, mulanya kejadian terjadi pada tahun 2017 silam.
Saat itu paman korban sedang sakit dan butuh biaya berobat.
Di sisi lain keluarga dari paman korban kesulitan biaya.
Baca: BERITA TERBARU: Budi Sudarsono Diduga jadi Pedagang Kaki Lima, Jualan Sepatu, Begini Pengakuannya
Baca: Anggap Tak Ada Unsur Eksploitasi Anak, Menpora Minta KPAI Cari Sponsor Pengganti Audisi Badminton
Baca: Cerita Kapten Kapal Aleluya yang Selamat, Tiga Jam Kejar Kapal Jepang Pakai Ketinting
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO
Situasi ini dimanfaatkan pelaku untuk bisa melakukan aksi bejat kepada anak tirinya itu.
"Pelaku sempat meminta izin kepada ibu korban untuk menyetubuhi anaknya, dan pelaku juga mengatakan akan memberikan uang Rp 300 kepada korban," jelasnya.
Sayangnya, ibu korban merestui permintaan pelaku, Namun saat itu korban tidak tetap saja mau.
"Tak kehabisan akal, akhirnya pelaku meminta izin kepada tante korban, suami paman korban yang sedang sakit itu."
"Akhirnya setelah dijanjikan uang untuk mengobati paman yang sedang sakit itu, korban mau menuruti ajakan itu," jelasnya.
Korban diduga melakukan perbuatan itu karena terpaksa.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada alat vital korban, dokter mengatakan terjadi sobekan dua kali dan sobek tidak beraturan. Maka diduga pelaku juga memaksa korban untuk berhubungan badan," jelas Yuyan.
Hasil penyelidikan sementara, diduga pelaku beserta istrinya yang juga ibu kandung dari korban itu bekerja sama melakukan perbuatan terlarang itu.
Bahkan pengakuan pelaku kepada polisi, mereka pernah melakukan hubungan badan bertiga.
"Pengakuan pelaku seperti itu, pernah lakukan bertiga. Latar belakang keluarga ini memang tidak pernah bersekolah."
"Kami melakukan pemeriksaan secara perlahan. Nantinya ibu korban juga akan kita panggil. Jika memang benar, ibu korban juga akan kita kenakan hukuman," jelasnya.
Dari keterangan yang sudah dihimpun penyidik, Yuyan mengatakan pelaku berinisial JP tersebut melakukan aksinya setiap hari.
"Dalam sehari satu kali pelaku menyetubuhi anak tirinya. Bahkan beberapa kali aksi tersebut juga dilihat langsung oleh ibu korban, namun tak dilarang," jelasnya.
Baca: Detik-detik Polisi Tembak Pemerkosa Anak Kandung, Kabur ke Kebun Sambil Acungkan Senjata
Baca: Kenali Gejala Awal Kanker yang Sedang Berkembang, Waspadai Sebelum Terlambat
Pelaku mengakui telah memaksa anak tirinya itu berhubungan badan. Dia menyebut perbuatan itu ia lakukan sejak anak tirinya berusia 16 tahun, dan kini korban sudah berusia 18 tahun.
Pelaku mengaku ingin menikahi anak tirinya itu. Ia bahkan sudah minta izin ke istrinya.
"Aku sudah janji sama korban ingin nikahi dia. Aku juga sudah bilang ke mamaknya untuk setubuhi anaknya," jelas pelaku. Ia mengatakan perbuatan itu tidak dilakukannya sembunyi-sembunyi.
Pelaku selama ini melakukan aksi tidak terpuji itu di rumahnya. Ia tidak peduli apakah ada istri atau ibu dari anak itu atau tidak.
Perbuatan bejat itu terakhir kali dilakukannya pada Rabu (5/9) sore, sekitar pukul 17.30. Lokasinya juga di rumahnya.
Aksi bejat yang JP ternyata tidak hanya pada anak tirinya. Dia juga melakukannya ke RR, yang merupakan tante dari anak tirinya.
JP merayu RR dengan janji membiayai pengobatan suaminya, tante dari anak tirinya, yang sedang sakit itu.
Suami dari RR sedang sakit patah tulang punggung.
Akhirnya karena korban merasa tertekan, ia menceritakan kejadian itu kepada keluarganya.
"Kita lalu amankan pelaku di kediamannya di Kecamatan Alam Barajo. Pelaku selama ini melakukan aksinya di rumah tersebut," jelasnya.
Yuyan Juga mengatakan saat ini telah berkoordinasi kepada pihak P2TP2A untuk memeberikan bimbingan pisikologi terhadap korban.
Atas perbuatan itu, tersangka di jerat dengan UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2012.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca: Info BMKG: Peringatan Dini Untuk Wilayah Berpotensi Gelombang & Angin Kencang Senin 9 September 2019
Baca: Berikut Penjelasan Tentang Chemical Pneumonia, Penyakit Paru-paru Akibat Menghirup Asap Kimia
Baca: 18 Hari Dinyatakan Hilang, Jufri Lalele Terus Ingat Istri yang Hamil 3 Bulan
SUBCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO OFFICIAL