Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Ketika Ayah Diizinkan Ibu Untuk Tiduri Anak Tiri, Rasakan Ini dan Minta Restu Istri Nikahi Buah Hati

Pelaku juga sempat meminta izin akan menikahi anak tirinya kepada istrinya yang merupakan ibu kadung korban.

Editor: Indry Panigoro
Net
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID -Ketika Ayah Diizinkan Ibu Untuk Tiduri Anak Tiri, Rasa Enak dan Minta Restu Istri Nikahi Buah Hati.

Seorang pria selama dua tahun meniduri anak tirinya.

Ironisnya, perbuatan pria ini telah diizinkan oleh ibu kandung korban.

Dilansir TribunWow.com dari Tribunjambi.com Jumat (7/9/2019), pelaku berinisial JP (54) diketahui melakukan aksi bejatnya sejak anak tirinya berusia 16 tahun hingga 18 tahun.

Pelaku juga sempat meminta izin akan menikahi anak tirinya kepada istrinya yang merupakan ibu kadung korban. 

Baca: Baku Tembak dengan Pencuri Sapi, Brigadir Ruvi Kritis di Rumah Sakit, Pelaku Lari ke Hutan Karet

Baca: Seorang Ayah Bunuh 4 Anaknya yang Masih Kecil, Lampiaskan Amarah karena Tak Mau Dicerai Istrinya

Baca: Seorang Mahasiswi yang Tengah Hamil Dipukuli Pacarnya Karena Meminta Hal Ini

"Aku sudah janji sama korban ingin nikahi dia (anak tiri)," jelas pelaku.

Aku juga sudah bilang ke mamaknya untuk setubuhi anaknya," lanjutnya.

Selama ini pelaku melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya, ia juga tidak peduli apa ada ibu korban atau tidak.

Perbuatan itu terakhir kali dilakukan oleh tersangka pada pukul 17.30 WIB, Rabu (5/9/2019) lalu.

Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja mengatakan bahwa aksi pelaku telah dilakukan sejak tahun 2017.

Yuyan mengatakan pada awalnya pelaku mengiming-imingi korban dengan uang senilai Rp 300 ribu.

Namun tawaran tersebut ditolak oleh korban yang masih dibawah umur itu.

“Mulanya korban tidak mau (diajak berhubungan badan) walaupun diberikan uang. Tapi pelaku kembali membujuk korban dengan berjanji akan mengobati pamannya yang sedang sakit," ujar Yuyan pada Jumat (6/7/2019).

Pada saat itu paman korban sedang membutuhkan biaya untuk perawatan patah tulang punggung.

Keadaan tersebut dimanfaatkan oleh tersangka yang mengetahui bahwa keluarga paman korban sedang mengalami kesulitan biaya.

BERITA POPULER:

Baca: Pria 54 Tahun Setubuhi Paksa Anak, Gauli Ipar yang Suaminya Sakit, Hubungan Bertiga Istri Tiap Hari

Baca: Imandi - Tambun Memanas Lagi, Aparat Kepolisian Siaga Penuh

Baca: Fakta Mengejutkan Mengenai Pelaku Yang Tebas Leher Pengantin Baru

"Pelaku sempat meminta izin kepada ibu korban untuk menyetubuhi anaknya, dan pelaku juga mengatakan akan memberikan uang Rp 300 kepada korban," jelas Yuyan.

Tidak disangka-sangka, ibu korban ternyata mengizinkan tersangka menyetubuhi anaknya.

Walaupun begitu korban tetap menolak permintaan tersangka.

"Tak kehabisan akal, akhirnya pelaku meminta izin kepada tante korban, suami paman korban yang sedang sakit itu," ujar Yuyan.

"Akhirnya setelah dijanjikan uang untuk mengobati paman yang sedang sakit itu, korban mau menuruti ajakan itu," jelasnya.

Diketahui bahwa korban menuruti permintaan tersangka karena terpaksa.

Yuyan mengatakan keterpaksaan itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dokter pada bagian alat vital korban.

"Terjadi sobekan dua kali dan sobekan tidak beraturan, maka diduga pelaku juga memaksa korban berhubungan badan," jelas Yuyan.

Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku dan istrinya sekaligus ibu kandung korban diduga bekerjasama dalam memuluskan tindakan bejat itu, dikutip dari TribunJambi.com.

Yuyan mengatakan dari pengakuan tersangka kepada polisi, pelaku juga pernah melakukan hubungan badan menyimpang dengan istri dan anak tirinya.

"Latar belakang keluarga ini memang tidak pernah bersekolah. Kami melakukan pemeriksaan secara perlahan," kata Yuyan.

"Nantinya ibu korban juga akan kita panggil. Jika memang benar, ibu korban juga akan kita kenakan hukuman," lanjutnya.

Pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barahjo, Jambi.

"Kita amankan pelaku di kediamannya di Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo. Pelaku melakukan aksinya di rumah tersebut," jelas Yuyan.

Yuyan menambahkan bahwa saat ini sudah berkoordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) untuk memberikan bimbingan pisikologi terhadap korban.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2012. (Desi Intan)

Berita ini telah terbit di TRIBUNWOW.COM berjudul Seorang Gadis di Jambi Diperkosa Ayah Tiri selama 2 Tahun atas Seizin Ibu, Dijanjikan akan Dinikahi

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul 2 Tahun Dapat Izin Tiduri Anak Tiri, Suami juga Minta Restu Pada Istri Untuk Menikahi Si Gadis, 

Tonton:

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved