Berita Terkini
Melihat Alasan Gus Dur Perbolehkan Bendera Bintang Gejora Berkibar, hingga Minta Aparat Tak Risau
Gus Dur mengakui bendera Bintang Kejora sebagai salah satu identitas kultural warga Papua.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Sementara, dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) tertulis bahwa Provinsi Papua dapat memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan. (*)
#Melihat Alasan Gus Dur Perbolehkan Bendera Bintang Gejora Berkibar, hingga Minta Aparat Tak Risau
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO TV: