Tajuk Tamu
Iuran BPJS Naik, Mana Tanggung Jawab Negara?
Peserta PBI yang didaftar oleh pemerintah daerah maka iuran mereka wajib dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Pasal 34 lebih lanjut menuliskan (1) fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, (3) negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Berdasarkan regulasi tersebut, maka negara harus bertanggung jawab terhadap jaminan kesehatan rakyatnya. Negara tidak boleh lalai bahkan lepas tangan terhadap masalah jaminan kesehatan dengan menaikkan beban iuran yang akan memberatkan peserta BPJS.
Perlu ada survei kepada seluruh peserta BPJS tentang kemampuan membayar mereka. Selain itu, pemerintah melalui kementerian kesehatan harus menggiatkan gerakan hidup sehat untuk mencegah prevalensi penyakit yang terus meningkat. Khususnya penyakit tidak menular yang berbiaya mahal seperti jantung, stroke, gagal ginjal, dan thalassemia.
Beban biaya pelayanan kesehatan mencapai 21,66 persen dari seluruh pembiayaan layanan kesehatan tahun 2018, angkanya mencapai Rp 20,4 triliun. Penyakit jantung Rp 10,5 triliun, kanker Rp 3,4 triliun, stroke 2,5 triliun, gagal ginjal Rp 2,3 triliun, dan thalassemia Rp 490 miliar.
Berbagai riset menunjukkan bahwa mencegah penyakit berbiaya mahal ini dengan menerapkan pola hidup sehat…Wallahu a’lam bissawab. (makassar.tribunnews.com)