Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kementerian Indonesia

Penghalang Presiden untuk Membubarkan Kementerian yang Tidak Efektif

Undang-undang yang dimaksud, yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Editor: Frandi Piring
tribun kaltim
Beredar Daftar Nama Menteri Kabinet Jokowi-Maruf 

Diberitakan, Konferensi Nasional Hukum Tata Negara yang diikuti oleh para pakar hukum tata negara di Indonesia mempertanyakan efektivitas menteri koordinator dalam kabinet presidensial.

Berita Populer: Berikut 5 Nama yang Dicoret Juventus dari Skuat Liga Champions

Berita Populer: Mandi di Waktu Ini Bisa Sebabkan Kematian Mendadak

Berita Populer: Ponsel Gaming Black Shark 2 Pro Resmi Diluncurkan, Ini Tiga Fitur Andalannya

Salah seorang pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, para pakar hukum tata negara menarik sebuah kesimpulan bahwa tidak semua menteri koordinator itu berjalan efektif dalam mengimplementasikan kebijakan.

"Misalnya menko A kurang efektif, Menko B efektif betul, Menko C terlalu efektif. Kalau memang Presiden membutuhkan (menteri koordinator), enggak ada masalah sama sekali. Hanya harus dipikirkan betul apakah ada nilai tambahnya atau tidak," ujar Bivitri.

"Kalau misalkan tidak, barangkali tidak perlu diadakan. Intinya lihat efektivitasnya," lanjut wanita yang juga menjabat sebagai pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera itu. 

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO TV:

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul: Gara-gara Undang-undang Ini, Presiden Jadi Sulit Membubarkan Menteri yang Tak Efektif

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved