Kementerian Indonesia
Penghalang Presiden untuk Membubarkan Kementerian yang Tidak Efektif
Undang-undang yang dimaksud, yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Diberitakan, Konferensi Nasional Hukum Tata Negara yang diikuti oleh para pakar hukum tata negara di Indonesia mempertanyakan efektivitas menteri koordinator dalam kabinet presidensial.
Berita Populer: Berikut 5 Nama yang Dicoret Juventus dari Skuat Liga Champions
Berita Populer: Mandi di Waktu Ini Bisa Sebabkan Kematian Mendadak
Berita Populer: Ponsel Gaming Black Shark 2 Pro Resmi Diluncurkan, Ini Tiga Fitur Andalannya
Salah seorang pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, para pakar hukum tata negara menarik sebuah kesimpulan bahwa tidak semua menteri koordinator itu berjalan efektif dalam mengimplementasikan kebijakan.
"Misalnya menko A kurang efektif, Menko B efektif betul, Menko C terlalu efektif. Kalau memang Presiden membutuhkan (menteri koordinator), enggak ada masalah sama sekali. Hanya harus dipikirkan betul apakah ada nilai tambahnya atau tidak," ujar Bivitri.
"Kalau misalkan tidak, barangkali tidak perlu diadakan. Intinya lihat efektivitasnya," lanjut wanita yang juga menjabat sebagai pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera itu.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO TV:
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul: Gara-gara Undang-undang Ini, Presiden Jadi Sulit Membubarkan Menteri yang Tak Efektif