Kementerian Indonesia
Penghalang Presiden untuk Membubarkan Kementerian yang Tidak Efektif
Undang-undang yang dimaksud, yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Faktor penghalang bagi Presiden untuk membubarkan Kementerian yang tidak efektif.
Dalam membentuk formasi Kementerian yang bekerja sejalan dengan visi misi negara,
Presiden kesulitan karena satu hal yang harus dipertimbangkan jika membubarkan kementerian yang tidak efektif.
Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan, ada undang-undang yang mengganjal seorang kepala negara membentuk formasi kementerian dalam sebuah kabinet yang bekerja secara efektif.
Undang-undang yang dimaksud, yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Kita lihat di Pasal 19 Ayat 1 dalam UU itu. Dalam hal perubahan pembubaran kementerian, Presiden diharuskan meminta pertimbangan kepada DPR," ujar Bayu dalam Konferensi Pers hasil Konferensi Nasional Hukum Tata Negara di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu, (4/9/2019).
Karena harus melalui DPR, seorang kepala negara menjadi tidak bisa leluasa dalam membentuk formasi kementerian yang sejalan dengan visi misi.
Ia menyoroti frasa 'pertimbangan' dalam ayat itu yang berpotensi menimbulkan perbedaan presepsi antara eksekutif dengan parlemen.

Padahal, pembentukan kabinet merupakan kewenangan dari Presiden berdasarkan sistem presidensial.
"UU itu kemudian menjadi seakan-akan melibatkan DPR dalam banyak hal penyusunan kabinet," tutur dia.
Bayu menuturkan, DPR RI memiliki tugas dan fungsi sebagai regulasi, legislasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), hingga anggaran pengawasan.
Dengan demikian, ia mendorong adanya perbaikan dari UU Kementerian Negara. Fokusnya, agar urusan nomenklatur kementerian diserahkan sepenuhnya kepada eksekutif.
"Pengurusan nomenklatur adalah urusan presiden, ya harusnya UU kementerian itu dilakukan perubahan kedepannya," lanjut dia.
BERITA TERPOPULER: Elza Seret Istri Reino Barack Lantaran Sempat Dihina Nikita Mirzani, Janjikan Tidak Dipungut Biaya
BERITA TERPOPULER: Kebencian Dana pada Aulia Kesuma Terungkap Lewat WhatsApp, AK: Dia Nggak Suka Waktu Saya Hamil Rena
BERITA TERPOPULER: Kenalan di FB, Gadis Ini Dibawa ke Indekos Lalu ‘Disuntik’, Tak Pulang Rumah Seminggu
Ke depan, Bayu berharap ada UU yang mengatur secara khusus keputusan yang dapat dijalankan oleh Presiden dalam mempergunakan hak pererogratif.
"UU Kepresidenan kita enggak punya, tapi kalau kementerian negara punya," pungkas Bayu.