Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kementerian Indonesia

Penghalang Presiden untuk Membubarkan Kementerian yang Tidak Efektif

Undang-undang yang dimaksud, yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Editor: Frandi Piring
tribun kaltim
Beredar Daftar Nama Menteri Kabinet Jokowi-Maruf 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Faktor penghalang bagi Presiden untuk membubarkan Kementerian yang tidak efektif.

Dalam membentuk formasi Kementerian yang bekerja sejalan dengan visi misi negara, 

Presiden kesulitan karena satu hal yang harus dipertimbangkan jika membubarkan kementerian yang tidak efektif. 

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan, ada undang-undang yang mengganjal seorang kepala negara membentuk formasi kementerian dalam sebuah kabinet yang bekerja secara efektif.

Undang-undang yang dimaksud, yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. 

"Kita lihat di Pasal 19 Ayat 1 dalam UU itu. Dalam hal perubahan pembubaran kementerian, Presiden diharuskan meminta pertimbangan kepada  DPR," ujar Bayu dalam Konferensi Pers hasil Konferensi Nasional Hukum Tata Negara di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu, (4/9/2019).

Karena harus melalui DPR, seorang kepala negara menjadi tidak bisa leluasa dalam membentuk formasi kementerian yang sejalan dengan visi misi.

Ia menyoroti frasa 'pertimbangan' dalam ayat itu yang berpotensi menimbulkan perbedaan presepsi antara eksekutif dengan parlemen.

Daftar Calon Kabinet Menteri Jokowi-Ma'ruf Periode 2019-2024
Daftar Calon Kabinet Menteri Jokowi-Ma'ruf Periode 2019-2024 (jarrak.id)

Padahal, pembentukan kabinet merupakan kewenangan dari Presiden berdasarkan sistem presidensial.

"UU itu kemudian menjadi seakan-akan melibatkan DPR dalam banyak hal penyusunan kabinet," tutur dia.

Bayu menuturkan, DPR RI memiliki tugas dan fungsi sebagai regulasi, legislasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), hingga anggaran pengawasan.

Dengan demikian, ia mendorong adanya perbaikan dari UU Kementerian Negara. Fokusnya, agar urusan nomenklatur kementerian diserahkan sepenuhnya kepada eksekutif.

"Pengurusan nomenklatur adalah urusan presiden, ya harusnya UU kementerian itu dilakukan perubahan kedepannya," lanjut dia.

BERITA TERPOPULER: Elza Seret Istri Reino Barack Lantaran Sempat Dihina Nikita Mirzani, Janjikan Tidak Dipungut Biaya

BERITA TERPOPULER: Kebencian Dana pada Aulia Kesuma Terungkap Lewat WhatsApp, AK: Dia Nggak Suka Waktu Saya Hamil Rena

BERITA TERPOPULER: Kenalan di FB, Gadis Ini Dibawa ke Indekos Lalu ‘Disuntik’, Tak Pulang Rumah Seminggu

Ke depan, Bayu berharap ada UU yang mengatur secara khusus keputusan yang dapat dijalankan oleh Presiden dalam mempergunakan hak pererogratif.

"UU Kepresidenan kita enggak punya, tapi kalau kementerian negara punya," pungkas Bayu.

Diberitakan, Konferensi Nasional Hukum Tata Negara yang diikuti oleh para pakar hukum tata negara di Indonesia mempertanyakan efektivitas menteri koordinator dalam kabinet presidensial.

Berita Populer: Berikut 5 Nama yang Dicoret Juventus dari Skuat Liga Champions

Berita Populer: Mandi di Waktu Ini Bisa Sebabkan Kematian Mendadak

Berita Populer: Ponsel Gaming Black Shark 2 Pro Resmi Diluncurkan, Ini Tiga Fitur Andalannya

Salah seorang pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, para pakar hukum tata negara menarik sebuah kesimpulan bahwa tidak semua menteri koordinator itu berjalan efektif dalam mengimplementasikan kebijakan.

"Misalnya menko A kurang efektif, Menko B efektif betul, Menko C terlalu efektif. Kalau memang Presiden membutuhkan (menteri koordinator), enggak ada masalah sama sekali. Hanya harus dipikirkan betul apakah ada nilai tambahnya atau tidak," ujar Bivitri.

"Kalau misalkan tidak, barangkali tidak perlu diadakan. Intinya lihat efektivitasnya," lanjut wanita yang juga menjabat sebagai pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera itu. 

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO TV:

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul: Gara-gara Undang-undang Ini, Presiden Jadi Sulit Membubarkan Menteri yang Tak Efektif

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved