Revisi UU KPK
Pengajuan Draft Revisi UU KPK, Penyadapan Dapat Dilakukan Setelah Diberi Izin Oleh Dewan Pengawas
Pada saat menjalankan tugas,KPK dapat melakukan penyadapan. Namun pelaksanaan penyadapan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polemik Penyadapan yang dilakukan oleh KPK sempat mengalami pro dan kontranya.
Upaya penyadapan merupakan salah satu poin yang dicantumkan di dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 1 ayat 5 RUU KPK menyebutkan mengenai definisi penyadapan.
Penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel, komunikasi, jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi maupun alat elektronik lainnya.
Pada saat menjalankan tugas, KPK dapat melakukan penyadapan.
Namun pelaksanaan penyadapat dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.
Tugas dan wewenang KPK pada saat melakukan penyadapan terdapat di Pasal 12 RUU KPK.
Baca: Wanita Ini Syok saat Beli Gorengan, Lihat Bungkusan yang Dipakai Ternyata Dokumen Dijual Ibunya
Baca: Di Mata Najwa, Pdt Benny Giay Sebut Papua Warga Kelas Dua Indonesia hingga Singgung GAM
Baca: Terungkap Penemuan Bayi yang Dikubur Hidup-hidup di Kolong Rumah, Tertimbun di Lubang Sedalam 20 cm
FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO
Pasal 12
(1) Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan.
(2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
a. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang beberpergian keluar negeri;
b. meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang di periksa;
c. memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait dengan menyertakan penjelasan secara detail mengenai keterkaitan rekening dimaksud dengan perkara tindak korupsi yang ditangani;
d. memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya;