Tanah di Ibu Kota Baru Rp 2 Juta per Meter: Jual kepada Pembeli Individu Bukan Developer
Pemerintah berencana menjual tanah di lokasi ibu kota baru, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kuatai Kartanegara.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah berencana menjual tanah di lokasi ibu kota baru, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kuatai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Harganya belum pasti, namun Presiden Joko Widodo memperkirakan Rp 2 juta per meter. Setiap warga negara dapat membeli secara individu, tanpa perantara dan tidak dijual kepada pengembang.
Baca: Jadi Bahan Olokan, Siapa Sangka Pria Bertubuh Mungil Ini Punya Prestasi yang Tak Bisa Diremehkan
"Kita akan menjual kepada individu langsung, tidak ke pengembang, juga tidak kepada swasta, karena (nanti) harganya (jadi) mahal. Misalnya saya jual Rp 2 juta per meter. Saya sudah tanya banyak orang, kalau harga Rp 2 juta per meter, banyak yang minat. Orang Jakarta banyak yang punya uang. Dalam tiga hari juga habis.
Bandingkan dengan harga di sini (lokasi strategis Jakarta), harga tanah sudah Rp 200 juta per meter," ujar Presiden Joko Widodo saat bertemu dengan lebih dari 35 pemimpin redaksi media massa di istana negara, Jakarta, Selasa (3/9) siang.
Presiden menjelaskan, hamparan tanah di Kabupaten PPU dan Kukar yang akan menjadi lokasi ibu kota baru adalah tanah negara dengan luas keseluruhan 180 ribu hektare (ha).
"Jadi areal yang kita patok itu 180 ribu hektare. Tapi tidak semua itu akan dibangun. Yang akan dibangun untuk ibu kota baru adalah 40 ribu hektare," ujar Presiden Joko Widodo.
Perinciannya, untuk pembangungan jangka panjang ibu kota baru seluas 40.000 hektare. Dari luasan itu, 10.000 ha akan dipakai untuk lokasi pembangunan kompleks perkantoan pemerintah pusat. Dari 10 ribu hektare, akan dibangun terlebih dahulu kompleks istana dan kantor kementerian/lembaga.
Kemudian, sisa lahan peruntukan 30.000 hetare akan dijual dengan menawarkan ke pembeli per individu, bukan korporasi. Tidak melalui perantara, semacam pengembang.
Baca: KPI Ikut Pameran Energi di Malaysia
Masih menurut rencana presiden, Ibu Kota Negara di Kaltim langsung di bawah otoritas Presieden. Bukan dalam pengawasan gubernur, maupun bupati atau wali kota. Namun, urusan penjualan tanah akan ditangani badan otorita, yang lembaganya masih dalam tahan pembahasan.
Sebelum menjual tanah seluas sekitar 30 ribu kektare, akan terlebih dahulu dibuatkan aturannya. Misalnya, tanah dibuat kavling-kavling ukuran luas 200 meter, 500 meter, dan untuk perusahaan misalnya maksimum 5.000 meter.
Bangunan Minimal Dua Lantai
Langsung kepada Pembeli Individu Bukan Developer
Tanah Ibu Kota Baru Dijual Rp 2 Juta per Meter
Besaran Gaji dan Tunjangan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Suap di KPK, Cek Hartanya |
![]() |
---|
Sosok Brata Angga Kartasasmita, Pebisnis Fashion yang Ucap I Love You pada Ayu Ting Ting |
![]() |
---|
Peringatan Dini Cuaca Besok Senin 1 Maret 2021, BMKG: DKI Jakarta Diguyur Hujan dan Angin Kencang |
![]() |
---|
Sosok Irjen Firman Santyabudi, Anak Mantan Wakil Presiden RI, Kini Jadi Jenderal Polisi, Ini Biodata |
![]() |
---|
Penambal Ban Tewas Seketika, Ban Truk yang Ditambalnya Tiba-tiba Meletus Mengenai Kepala Korban |
![]() |
---|