Anggota DPR
Gugatan Menang Dikabulkan Hakim, Mulan Jameela Batal Dilantik, Komedian & 12 Artis Ini Lolos
Artinya sudah harus berkorban untuk berani menggugat partainya, sekarang dia batal dilantik.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mulan Jameela gagal masuk dalam daftar artis yang lolos sebagai anggota legislatif.
Istri musisi Ahmad Dhani ini batal dilantik sebagai anggota DPR terpilih setelah sebelumnya menang atas gugatan kepada partai pengusungnya, Gerindra.
Sesuai daftar calon anggota DPR RI yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui rapat pleno terbuka, Sabtu (31/8/2019), hanya ada 13 artis ibukota yang bakal dilantik.

Beda halnya dengan Krisdayanti, dan komedian kondang Eko Patrio serta Desy Ratnasari yang kini sudah siap dilantik jadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Diketahui gugatan Mulan Jameela ke Partai Gerindar dikabulkan majelis hakim sebelumnya.
Artinya sudah harus berkorban untuk berani menggugat partainya, sekarang dia batal dilantik.
Istri Ahmad Dhani dan eks duet Maia Estianty ini menjadi calon legislatif dapil Jabar 11 yang meliputi Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya.
Langkah Gerindra
Partai Gerindra belum bisa memutuskan apakah Mulan Jameela dan kawan-kawan akan diangkat sebagai anggola legislatif menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, partainya akan mendiskusikan putusan tersebut terlebih dahulu dengan para kuasa hukum.
"Belum tahu, kita masih liat dulu isi putusan dan berkonsultasi dengan kuasa hukum lalu kemudian berkonsultasi dengan ketua umum dan ketua dewan pembina," kata Dasco kepada Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), Senin (26/8/2019).
Dasco menuturkan, langkah berikutnya akan didasari pada hasil konsultasi dengan Ketua Umum Partai Gerindra dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subiato.
BSementara itu, Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, pihaknya menghormati putusan PN Jakarta Selatan.
Ia mengaku belum menerima amar putusan sehingga belum bisa menyampaikan langkah yang akan ditempuh Partai Gerindra.
"Intinya kami taat hukum ya, putusan pengadilan seperti apa kami akan taat hukum. (Langkah ke depannya) saya harus baca lengkap amar putusan," ujar Habiburokhman