Tarif Ojek Online
Ini Besaran Tarif Baru Ojek Online, Berlaku Mulai 2 September 2019
Mulai Senin (2/9/2019), pemerintah menerapkan tarif baru ojek online. Nah berapa besaran tarif baru ojek online itu?
Meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.
Besaran tarif baru yang berlaku dalam Zona 3, yakni tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600.
Adapun biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.
Sebelumnya, penerapan tarif baru ini telah diberlakukan di 133 kota dan kabupaten.
Namun, mulai 2 September 2019, tarif baru ini diberlakukan serentak di seluruh Indonesia.
Harapannya, dengan berlakunya tarif baru di seluruh Indonesia, dapat meningkatkan kesejahteraan para driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online.
"Dengan meningkatnya pendapatan driver, diharapkan para driver dapat lebih berkonsentrasi pada keselamatan dalam mengemudi dan meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa," ujar Pitra.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Daftar Tarif Baru Ojek Online Motor
Baca Juga:
Baca: 7 Minuman Pengganti Kopi yang Bikin Mata Melek, dari Matcha tea Hingga Kombucha
Baca: 7 Manfaat Minum Teh di Pagi Hari, Termasuk dapat Mencegah Kanker hingga Turunkan Kolesterol
Baca: 10 Manfaat Kopi Hitam Tanpa Gula dan Susu, Bersihkan Perut Hingga Antioksidan Bagi Tubuh