Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tarif Ojek Online

Ini Besaran Tarif Baru Ojek Online, Berlaku Mulai 2 September 2019

Mulai Senin (2/9/2019), pemerintah menerapkan tarif baru ojek online. Nah berapa besaran tarif baru ojek online itu?

Editor:
capture/KompasTV
Tarif baru ojek online akan resmi berlaku di seluruh Indonesia mmulai Senin (2/9/2019). 

Meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.

Besaran tarif baru yang berlaku dalam Zona 3, yakni tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600.

Adapun biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.

Sebelumnya, penerapan tarif baru ini telah diberlakukan di 133 kota dan kabupaten.

Namun, mulai 2 September 2019, tarif baru ini diberlakukan serentak di seluruh Indonesia.

Harapannya, dengan berlakunya tarif baru di seluruh Indonesia, dapat meningkatkan kesejahteraan para driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online.

"Dengan meningkatnya pendapatan driver, diharapkan para driver dapat lebih berkonsentrasi pada keselamatan dalam mengemudi dan meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa," ujar Pitra.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Daftar Tarif Baru Ojek Online Motor

Baca Juga: 

Baca: 7 Minuman Pengganti Kopi yang Bikin Mata Melek, dari Matcha tea Hingga Kombucha

Baca: 7 Manfaat Minum Teh di Pagi Hari, Termasuk dapat Mencegah Kanker hingga Turunkan Kolesterol

Baca: 10 Manfaat Kopi Hitam Tanpa Gula dan Susu, Bersihkan Perut Hingga Antioksidan Bagi Tubuh

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved