Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tarif Ojek Online

Ini Tarif Baru Grab dan Gojek, Berlaku Mulai Tanggal 2 September 2019

Aturan tarif ojek online itu diterbitkan melalui surat keputusan menteri atau SK Menteri.

capture/KompasTV
Tarif baru ojek online akan resmi berlaku di seluruh Indonesia mmulai Senin (2/9/2019). 

Sedangkan di zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, NTT, dan lainnya, ialah sebesar 2.100 hingga 2.600 rupiah per-kilometer dengan biaya minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

TARIF BARU OJEK ONLINE
Tarif baru ojek online akan resmi berlaku di seluruh Indonesia mmulai Senin (2/9/2019).

Kenaikan Tarif bertahap

Sebelumnya Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pemberlakuan tarif baru secara penuh ini akan dilakukan bertahap di beberapa provinsi yang mencakup sekitar 200 kota.

"Peraturan ini akan diberlakukan secara bertahap. Perkiraan kita kalau diberlakukan di beberapa provinsi berarti sekitar 200 kota di Indonesia. Jadi kota-kota di bawah provinsi tersebut mau enggak mau harus kita berlakukan," kata Budi Setiyadi di Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Budi mengatakan, sebelum memberlakukan penuh aturan tarif baru ojek online, pihaknya lebih dulu melakukan diskusi terhadap 2 aplikator terkait, yaitu Gojek dan Grab.

"Kalau kemarin versinya Gojek, Gojek minta di kota-kota besar dulu, tapi kalau versinya Grab maunya per provinsi," ungkap dia.

Adapun, pemilihan pemberlakuan tarif secara bertahap ini agar pihaknya mudah mengawasi.

Budi mengatakan, jika pemberlakuan tarif diadakan serentak secara nasional namun tak bisa diawasi, maka akan percuma.

"Bertahap lah ya, tiap bulan harus ada progress. Jadi per provinsi dulu, dengan catatan mudah diawasi juga. Saya akan evaluasi 1 bulan ini. Kita akan turunkan tim untuk mengukur bagaimana kepatuhan dua aplikator itu," kata Budi.

Baca: Hindari 6 Jenis Sayuran Ini Bagi Anda Penderita Asam Urat, Cegah Sebelum Terlambat

Baca: Urus Kerusuhan Papua: Simak Wawancana Khusus dengan Wiranto

Baca: Informasi Terbaru Penemuan Jasad Pria Dalam Mobil Terbakar, Ini Identitasnya

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat memberikan sambutan terkait Kemenbuh memperoleh Opini WTP ke-6 kalinya dari BPK RI di Jakarta, Selasa (25/6/2019)(FIKA NURUL ULYA)
Kenaikan Tarif  Gojek

Manajemen Gojek menaikkan tarif per kilometer bagi para mitra pengemudinya.

Chief Public Policy and Goverment Relations Gojek Shinto Nugroho mengatakan, pihaknya menaikkan tarif menjadi Rp 2.200-Rp 3.300 per kilometer untuk tarif jarak dekat.

Sebelumnya, tarif yang dipatok Rp 1.600 per kilometer untuk jarak dekat.

"Tarif rata-rata jarak dekat untuk mitra driver di Jabodetabek berdasar observasi lapangan di luar jam sibuk berkisar Rp 2.200–Rp 3.300 per kilometer," kata Shinto dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/8/2018).

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved