Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tarif Ojek Online

Ini Tarif Baru Grab dan Gojek, Berlaku Mulai Tanggal 2 September 2019

Aturan tarif ojek online itu diterbitkan melalui surat keputusan menteri atau SK Menteri.

capture/KompasTV
Tarif baru ojek online akan resmi berlaku di seluruh Indonesia mmulai Senin (2/9/2019). 

Selain menaikkan tarif, manajemen Gojek juga memberikan tambahan penghasilan untuk layanan yang dilakukan mitra saat tengah malam.

Shinto mengatakan, dalam memperhitungkan tarif, Gojek harus tetap memastikan daya saing tiap mitranya.

"Tarif yang diterima mitra driver Gojek merupakan yang tertinggi di industri.

Hal ini menunjukkan komitmen Gojek dalam memastikan mitra bisa memperoleh penghasilan maksimal, serta selalu termotivasi untuk memberikan layanan terbaik bagi pelanggan," ujar Shinto.

Tarif itu telah berlaku saat ini. Namun, dia tidak menyebutkan sejak kapan tarif tersebut sudah diberlakukan.

Sebelumnya, Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia mengancam akan melakukan aksi jika Gojek dan Grab tidak menaikkan tarif untuk mitra pengemudi.

Klik Tautan Sebelumnya

Baca: Pandangan 3 Mantan Gubernur DKI Jakarta Terkait Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara

Baca: Manakah yang Lebih Luas? Perbandingan Jakarta dan Ibu Kota Baru Indonesia di Kaltim

Baca: Ibu Kota Baru Ancam Satwa Endemik

SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved