Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

2 Alasan Kuat Papua Tidak Bisa Referendum Keluar dari NKRI, Singgung Wilayah Teritorial hingga Hukum

Menurutnya, ada dua alasan yang melatarbelakangi tidak bolehnya Referendum Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Editor: Frandi Piring
gislearning.wordpress.com
ilustrasi-peta-indonesia- 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdapat dua alasan kuat Papua tidak bisa referendum keluar dari NKRI.

Hal tersebut bisa dilihat dari segi teritorial hingga hukum.

Alasan Papua tidak bisa melakukan referendum setelah melakukan aksi demo besar-besar di tanah Papua.

Ada alasan mengapa Papua tidak bisa memisahkan diri dari NKRI.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD buka suara soal Referendum Papua. 

Ditemui usai mengisi Halaqah Alim Ulama, Mahfud MD mengatakan rencana Referendum Papua tidak diperbolehkan.

Menurutnya, ada dua alasan yang melatarbelakangi tidak bolehnya Referendum Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Satu, Papua adalah bagian sah dari NKRI dan menurut konstitusi yang berlaku di Indonesia tidak memperbolehkan adanya referendum," jelas Mahfud MD pada awak media pada Sabtu (31/8/2019).

Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan hukum Indonesia tidak mengenal referendum. 

"Hukum Indonesia tidak mengenal referendum untuk penentuan nasib sendiri bagi daerah yang sudah masuk menjadi wilayah NKRI," kata Mahfud MD.

Mahfud MD
Mahfud MD (google)

Mahfud MD juga mengatakan alasan kedua untuk tidak bolehnya Referendum Papua.

"Yang kedua adalah Hukum Internasional, yakni konvensi hak politik dan hak sipil, serta konvensi ekonomi, sosial, dan budaya" kata Mahfud MD. 

"Kedua konvensi ini mengatakan sebuah negara yang berkuasa secara sah atas wilayahnya boleh melakukan langkah-langkah apapun, termasuk langkah militer untuk mempertahankan wilayahnya," imbuh Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan kedua konvensi itu juga tertuang dalam Konstitusi Indonesia.    

"Konvensi itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 yang sudah diratifikasi oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)," jelas Mahfud MD.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved