Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Hoaks

HOAKS Biaya Tilang Terbaru di Indonesia yang Mengatasnamakan Kapolri

Sebaliknya untuk memperoleh informasi tentang biaya denda tilang baiknya mengecek di situs Korlantas di http://korlantas.polri.go.id/.

Kolase Tribun Manado/Foto dari berbagai sumber
[HOAKS] Biaya Tilang Terbaru yang Mengatasnamakan Kapolri 

Merebaknya informasi biaya tilang yang ada di media sosial maupun aplikasi pesan WhatsApp, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar.

"Bukan dari Polri. Kalau dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) resmi logonya dan ada tanda tangan pejabatnya," ujar Dedi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/8/2019).

Selain itu, Dedi mengungkapkan bahwa untuk memperoleh informasi tentang biaya denda tilang baiknya mengecek di situs Korlantas di http://korlantas.polri.go.id/.

Atau bisa juga mengakes di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). "Untuk mengetahui, coba ke web Korlantas atau akses UU LLAJ," ujar Dedi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca: Strategi Khusus Malaysia untuk Hadapi Tekanan Suporter Indonesia

Baca: Vandalisme dan Serangan Bernada Rasial Kepada Paul Pogba, Diancam Segera Tinggalkan Man United

Baca: Teman-teman Cristiano Ronaldo Ini Pengangguran Pada Bursa Transfer Musim Panas

SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved