Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Hoaks

HOAKS Biaya Tilang Terbaru di Indonesia yang Mengatasnamakan Kapolri

Sebaliknya untuk memperoleh informasi tentang biaya denda tilang baiknya mengecek di situs Korlantas di http://korlantas.polri.go.id/.

Kolase Tribun Manado/Foto dari berbagai sumber
[HOAKS] Biaya Tilang Terbaru yang Mengatasnamakan Kapolri 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jagad maya terutama WhatsApp tengah ramai dengan pesan berantai yang dibagikan terkait "Biaya Tilang Terbaru di Indonesia".

Sebuah pesan berisi informasi yang menyebutkan biaya tilang terbaru di Indonesia yang berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 70.000 beredar luas di kalangan masyarakat.

Diketahui, informasi tersebut banyak tersebar di aplikasi pesan WhatsApp pada Selasa (27/8/2019) malam.

Tak hanya itu, dalam pesan juga disebutkan bahwa daftar biaya denda tilang tersebut bersumber dari Kapolri.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kepolisian membantah bahwa informasi denda tilang bukan berasal dari Polri.

Narasi yang beredar:

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, pesan berisi daftar biaya tilang terbaru di Indonesia beredar melalui WhatsApp Grup pada Selasa (27/8/2019).

Dalam pesan, disebutkan bahwa ada 13 macam denda tilang di mana tiap pelanggaran dikenakan tarif yang berbeda.

Baca: Warga Lihat Tas Baru Hanyut di Selokan, Dikira Berisi Laptop, Ternyata Isinya Bikin Sedih

Baca: Kronologi Sebelum Jenazahnya Dibakar di Mobil, Pembunuh Bayaran Culik Ayah dan Anak

Baca: Pandangan 3 Mantan Gubernur DKI Jakarta Terkait Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

Sementara, pihak pengunggah juga meminta pembaca agar menyebarluaskan pesan yang seolah-olah dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian ini.

Kemudian, dituliskan juga bahwa baiknya masyarakat tidak terjebak dengan bujukan "damai" dari polisi ketika ditilang.

Hal ini diduga karena ajakan tersebut mampu menguntungkan pihak polisi dan merugikan orang yang ditilang.

Berikut bunyi pesan yang beredar:

"BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap

1. Tidak ada STNK
Rp. 50,000

2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000

3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000

4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000

Baca: Jelang Eksekusi Predator Anak yang Divonis Kebiri, Pelaku Minta Lebih Baik Dihukum Mati Saja

Baca: Tak Rela Bercerai, Pria Ini Ancam Pakai Pisau dan Suntik Mantan Istri Hingga 3 Kali

Baca: Manakah yang Lebih Luas? Perbandingan Jakarta dan Ibu Kota Baru Indonesia di Kaltim

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000

6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000

7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000

8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000

9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000

10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000

11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000

12. Tdk miliki spion, klakson

- Motor Rp. 50,000

- Mobil Rp. 50,000

13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.

Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yang harus dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!

JANGAN MINTA DAMAI

Segala pelanggaran di jalan raya baik berkendara motor/mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"

Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.

Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti diurus di pengadilan
"
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa "Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"

Baca: Nikita Mirzani Ngamuk ke Elza Syarief, Sikap Hotman Paris Justru Bikin Salah Fokus

Baca: DISKON HARI INI, Spesial Promo Akhir Bulan Cashback 50% Richeese, GoPay, Gramedia, Texas Deal & McD

(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yang hanya 50 ribu s/d 100 ribu, jelas aja akan ada oknum polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).

INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tersebut di atas banyak yang tidak tahu.

Waspadai bila sekarang ada oknum polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN/KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat bonus besar.

Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT/SBY sudah banyak yang kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.

Sebarkan berita ini ke siapa saja yang Anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.

WASPADALAH

Semoga bermanfaat".

Tak hanya itu, pesan itu juga pernah beredar di media sosial Facebook pada Kamis, 25 Juli 2019.

Teks yang muncul pun memiliki alur dan penjelasan daftar biaya tilang yang serupa.

Penelusuran Kompas.com:

Merebaknya informasi biaya tilang yang ada di media sosial maupun aplikasi pesan WhatsApp, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar.

"Bukan dari Polri. Kalau dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) resmi logonya dan ada tanda tangan pejabatnya," ujar Dedi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/8/2019).

Selain itu, Dedi mengungkapkan bahwa untuk memperoleh informasi tentang biaya denda tilang baiknya mengecek di situs Korlantas di http://korlantas.polri.go.id/.

Atau bisa juga mengakes di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). "Untuk mengetahui, coba ke web Korlantas atau akses UU LLAJ," ujar Dedi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca: Strategi Khusus Malaysia untuk Hadapi Tekanan Suporter Indonesia

Baca: Vandalisme dan Serangan Bernada Rasial Kepada Paul Pogba, Diancam Segera Tinggalkan Man United

Baca: Teman-teman Cristiano Ronaldo Ini Pengangguran Pada Bursa Transfer Musim Panas

SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved