Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Hoaks

HOAKS Biaya Tilang Terbaru di Indonesia yang Mengatasnamakan Kapolri

Sebaliknya untuk memperoleh informasi tentang biaya denda tilang baiknya mengecek di situs Korlantas di http://korlantas.polri.go.id/.

Kolase Tribun Manado/Foto dari berbagai sumber
[HOAKS] Biaya Tilang Terbaru yang Mengatasnamakan Kapolri 

Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yang harus dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!

JANGAN MINTA DAMAI

Segala pelanggaran di jalan raya baik berkendara motor/mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"

Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.

Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti diurus di pengadilan
"
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa "Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"

Baca: Nikita Mirzani Ngamuk ke Elza Syarief, Sikap Hotman Paris Justru Bikin Salah Fokus

Baca: DISKON HARI INI, Spesial Promo Akhir Bulan Cashback 50% Richeese, GoPay, Gramedia, Texas Deal & McD

(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yang hanya 50 ribu s/d 100 ribu, jelas aja akan ada oknum polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).

INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tersebut di atas banyak yang tidak tahu.

Waspadai bila sekarang ada oknum polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN/KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat bonus besar.

Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT/SBY sudah banyak yang kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.

Sebarkan berita ini ke siapa saja yang Anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.

WASPADALAH

Semoga bermanfaat".

Tak hanya itu, pesan itu juga pernah beredar di media sosial Facebook pada Kamis, 25 Juli 2019.

Teks yang muncul pun memiliki alur dan penjelasan daftar biaya tilang yang serupa.

Penelusuran Kompas.com:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved