Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Hoaks

HOAKS Biaya Tilang Terbaru di Indonesia yang Mengatasnamakan Kapolri

Sebaliknya untuk memperoleh informasi tentang biaya denda tilang baiknya mengecek di situs Korlantas di http://korlantas.polri.go.id/.

Kolase Tribun Manado/Foto dari berbagai sumber
[HOAKS] Biaya Tilang Terbaru yang Mengatasnamakan Kapolri 

2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000

3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000

4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000

Baca: Jelang Eksekusi Predator Anak yang Divonis Kebiri, Pelaku Minta Lebih Baik Dihukum Mati Saja

Baca: Tak Rela Bercerai, Pria Ini Ancam Pakai Pisau dan Suntik Mantan Istri Hingga 3 Kali

Baca: Manakah yang Lebih Luas? Perbandingan Jakarta dan Ibu Kota Baru Indonesia di Kaltim

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000

6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000

7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000

8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000

9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000

10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000

11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000

12. Tdk miliki spion, klakson

- Motor Rp. 50,000

- Mobil Rp. 50,000

13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved