Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Tak Terima Diceraikan, Sang Pria Perkosa Mantan Istri 3 Kali di Kamar Kos, Ancam dengan Sajam

Seorang wanita menjadi korban pemerkosaan dari seorang Pria di kamar kost-kostan. Menariknya, pria tersebut diketahui adalah mantan suami sirinya.

Editor: Rhendi Umar
Tribun Jateng
Ilustrasi Pemerkosaan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang wanita menjadi korban pemerkosaan dari seorang Pria di kamar kost-kostan.

Menariknya, pria tersebut diketahui adalah mantan suami sirinya.

Pelaku bernama Saudi (44), warga Tanjung Pinang yang sempat buron sudah diamankan personel Satreskrim Polres Tanjung Pinang.

Pria yang sehari-hari tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap setelah dilaporkan SW (36), mantan istri siri tersangka dengan tuduhan pemerkosaan.

Berita Terpopuler: Pedagang Kaget Ada Ceceran Darah, Lapor Polisi, SAR Pun Turun, Ternyata Ada Ini Dalam Sumur

Berita Terpopuler: Istri Ahok Tampil Beda Sambut Kelahiran Anak Pertama, Rambut Puput Nastiti Devi Jadi Sorotan

Berita Terpopuler: HILDA, Pendeta Wanita Zaman Besi Berusia 2.000 Tahun yang Bangkit dari Kubur, Diakui Figur yang Kuat

Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang AKP Efendri Alie mengatakan, Saudi ditangkap setelah bersembunyi di kos-kosan temannya.

Alie mengatakan, kejadian ini bermula saat pelapor sedang duduk di taman Lapangan Pamedan bersama temannya pada 10 Agustus 2019 lalu.

Tiba-tiba tersangka datang dan langsung menarik tangan korban hingga bajunya sobek dan langsung membawa korban dengan sepeda motor ke kos-kosan pelaku di pelantar III Tanjung Pinang.

Sesampai di kos-kosannya, tersangka langsung mengancam korban dengan sebilah pisau.

Apabila tidak mau melayani berhubungan badan, korban diancam akan dilukai oleh tersangka.

Hingga akhirnya korban pasrah dan melayani nafsu bejat tersangka.

Tidak sampai di situ saja, tersangka juga sempat mengabadikan aksi bejatnya itu.

"Tersangka ini juga sempat mengabadikan hubungan seksnya dengan mantan istri sirinya itu," kata Alie di Mapolres Tanjung Pinang, Minggu (25/8/2019).

Tersangka memperkosa mantan istri sirinya hingga 3 kali.

Melihat korban mulai lemas, tersangka langsung tidur dan membiarkan korban begitu saja.

Berita Populer: TERBARU, Mengenai Penemuan Empat Tengkorak, Diduga Satu Keluarga, Polisi Masih Menyelidiki

Berita Populer: Prakiraan Cuaca BMKG Untuk Senin 26 Agustus 2019 di 33 Kota, Surabaya Cerah Sepanjang Hari

Berita Populer: Anak Buah Kapal Motor Berkelahi di Tengah Laut, Setelah Itu Terjadi Pembantaian, Ada Yang Hilang

Kesempatan ini digunakan korban untuk melapor ke polisi.

Alie menambahkan, hubungan antara tersangka dengan korban sudah bercerai beberapa bulan terakhir.

Tersangka dan korban setahun lalu pernah menikah siri, namun berpisah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved