Berita Terkini
Tak Terima Diceraikan, Sang Pria Perkosa Mantan Istri 3 Kali di Kamar Kos, Ancam dengan Sajam
Seorang wanita menjadi korban pemerkosaan dari seorang Pria di kamar kost-kostan. Menariknya, pria tersebut diketahui adalah mantan suami sirinya.
"Sudah pisah beberapa lama, tersangka ini belum rela berpisah dengan korban sampai ketemu malam itu lalu melakukan perbuatannya," tambahnya.
Mengetahui perbuatannya dilaporkan korban, tersangka sempat bersembunyi hingga akhirnya diamankan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau, baju, celana dan pakaian dalam korban, dan satu unit ponsel merek Oppo milik tersangka.
Saat ini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Tanjung Pinang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP. "Terasangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya.
Sementara itu, akibat tak terima diputus hubungannya oleh kekasihnya, pria ini nekat menyusun rencana untuk bisa memaksa mantan kekasihnya itu untuk berhubungan badan.
Bahkan, pria yang masih belum move on dari mantan kekasihnya ini, rela tak mandi selama satu bulan, untuk bisa memuluskan rencananya itu.
Hal tersebut seperti yang dilakukan oleh seorang pria di Tiongkok, yang masih belum bisa move on dari mantan kekasihnya.
Meski dirinya sudah beristri, pria tersebut terus berusaha bagaimana caranya agar dirinya bisa kembali bersama dengan sang mantan kekasih.
Sang istripun juga menjadi korban.
Istri dari pria itu kemudian diceraikan, dan sang pria menaiki mobil pergi untuk segera memuluskan rencaanya, yakni memperkosamantan pacarnya.
Melansir dari Sinchew yang dikutip Gridhot.id (grup Surya.co.id) , (6/7/2019), pria bernama Liu itu diketahui dua tahun lalu telah mengencani seorang gadis bernama Tang yang berasal dari Hunan, China.
Liu sebenarnya adalah seorang pria yang sudah berkeluarga.
Mengetahui Liu sudah berkeluarga, Tang pun memutuskan untuk mengakhiri hubungannya dengan Liu.
Tak terima dengan keputusan itu, Liu pun segera menceraikan istrinya untuk mendapatkan cinta Tang.