Senin, 13 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Tersangka Kasus Polisi Terbakar Ditangkap di Berbagai Daerah di Indonesia, Ini Peran Mereka

Lima orang mahasiswa telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus polisi terbakar.Penetapan tersangka.

istimewa
Asgar (jaket cokelat) tengah memadamkan api yang menjilat tubuh anggota polisi saat demo di Cianjur. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lima orang mahasiswa telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus polisi terbakar.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar dan Satreskrim Polres Cianjur.

Pada kejadian tersebut ada empat polisi yang terbakar karena tindakan para tersangka saat melakukan unjuk rasa yang berujung ricuh di Pendopo Kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka itu setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif, serta memilah kesaksian dan bukti yang ada.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Iksantyo Bagus mengatakan lima orang tersebut masih berstatus mahasiswa di Cianjur.

"Dari puluhan saksi, kami bisa mengambil lima tersangka untuk saat ini. Penangkapan dilakukan di sejumlah daerah, Jakarta, Sukabumi, hingga Cirebon," kata Iksantyo saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (24/8/2019).

Kelima tersangka itu berinisial RS, MF alias OZ, AB, HR alias ZA, dan R yang rata-rata usianya masih sekitar 21 tahun.

Baca: Empat Hari Lagi Polantas Seluruh Indonesia Laksanakan Operasi Patuh, Ini Daftar Kesalahan Pengendara

Baca: Kenalan di Facebook, Pasangan Selingkuh Ini Pun Bertemu, Jam 10 Malam Pulang ke Rumah Wanita

Baca: Puskesmas Tolak Bawa Jenazah Menggunakan Ambulans, Dinas Kesehatan Minta Maaf Kepada Keluarga

Facebook Tribun Manado :

Baca: Ibu Kota Akan Dipindahkan Dari Jakarta ke Kalimantan, Ternyata Tak Bebas Bencana Gempa, Kata BMKG

Baca: Malam Hari Polisi Membawa Tengkorak Manusia ke Rumah Sakit, Penemuan di Belakang Rumah

Baca: Kisah Seorang Perempuan Mencabut Nyawa Manusia Secara Tidak Sengaja, Dinkes Minta Waspada Hal Ini

Instagram Tribun Manado :

Masing-masing tersangka pun kata Kombes Iksantyo Bagus memiliki perannya masing-masing.

Iksantyo mengatakan AB dan MF berperan memberikan uang untuk membeli dan membawa bahan bakar yang akhirnya dilempar ke polisi hingga terbakar.

Lalu HR berperan menyediakan ban yang dibakar serta memberikan uang Rp 100 ribu, modal untuk membeli BBM.

Kemudian R yang merupakan mahasiswa semester 7 itu berperan membeli BBM berjenis Pertalite dan membuat api menjadi besar di sekitar ban yang terbakar.

"RS merupakan mahasiswa semester 3, berperan sebagai pelempar Pertalite ke polisi. Ia dijerat pasal berlapis," ujar dia.

Dalam kasus tersebut polisi menerapkan beberapa pasal kepada para tersangka tersebut yaitu Pasal 170, 213, 160 dan pasal 351 KUHPidana.

Ancaman hukumannya yakni sembilan tahun untuk Pasal 170, enam tahun untuk Pasal 213, dan Pasal 351 dengan hukuman penjara lima tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ini Peran 5 Tersangka Terbakarnya Polisi di Cianjur, Pelempar Bahan Bakar Kena Pasal Berlapis

Youtube Channel Tribun Manado :

Sumber: Tribun Jabar
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved