Nasional
Empat Hari Lagi Polantas Seluruh Indonesia Laksanakan Operasi Patuh, Ini Daftar Kesalahan Pengendara
mpat hari lagi Polisi di seluruh Indonesia akan menggelar Operasi Patuh 2019. Operasi tersebut akan dilaksanakan selama dua minggu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Empat hari lagi Polisi di seluruh Indonesia akan menggelar Operasi Patuh 2019.
Operasi tersebut akan dilaksanakan selama dua minggu.
Informasi tersebut dikutip dari situs ntmcpolri.info.
Polisi akan melaksanakan Operasi Patuh 2019 mulai Kamis (29/8/2019) hingga Kamis (11/9/2019).
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, target Operasi Patuh 2019, menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dengan menekankan peningkatan pada sumber daya manusia.
"Kedua, kami melaksanakan kegiatan proaktif dan pendekatan preventif dalam pelaksanaan operasi ini," ujar Refdi Andri, Rabu (21/8/2019).
Ketiga, lanjut Kakorlantas, Operasi Patuh 2019 bertujuan untuk meningkatkan bidang pelayanan baik informasi, administrasi, maupun penegakan hukum.
Baca: Kenalan di Facebook, Pasangan Selingkuh Ini Pun Bertemu, Jam 10 Malam Pulang ke Rumah Wanita
Baca: Puskesmas Tolak Bawa Jenazah Menggunakan Ambulans, Dinas Kesehatan Minta Maaf Kepada Keluarga
Baca: Malam Hari Polisi Membawa Tengkorak Manusia ke Rumah Sakit, Penemuan di Belakang Rumah
Facebook Tribun Manado :
Baca: Buah Nanas Bisa Sebabkan Keguguran pada Ibu Hamil, Mitos atau Fakta?
Baca: Ibu Kota Akan Dipindahkan Dari Jakarta ke Kalimantan, Ternyata Tak Bebas Bencana Gempa, Kata BMKG
Baca: Wakapolres Kotamobagu Minta Warga untuk Sementara tak Beraktivitas di Lokasi Kebakaran Pasar Serasi
Instagram Tribun Manado :
"Keempat, peningkatan profesionalisme dan transparansi khususnya dalam pelayanan," ujar Refdi Andri.
Terakhir, kata jenderal polisi bintang dua ini, yaitu sinergitas antara pihak terkait.
"Kelima, kami tidak bisa bekerja sendiri. Semuanya saling berkoordinasi dengan mitra terkait," kata Refdi Andri.
Inilah daftar kesalahan pengendara yang akan diincar selama razia Operasi Patuh 2019:
1. Pengendara motor yang tidak memakai helm
2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
3. Tidak memakai sabuk keselamatan untuk kendaraan beroda 4 atau lebih
4. Melawan arus
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-2353265.jpg)