Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kesehatan

Peserta JKN di Sulut Menunggak Rp 67 Miliar, BPJS Kesehatan Tetap Beri Pelayanan

Adapun, besaran iuran peserta mandiri yang belum terbayar ini didominasi tunggakan lebih dari 10 bulan.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Aldi Ponge
TRIBUN MANADO/FERNANDO LUMOWA
Suasana pelayanan peserta JKN-KIS di kantor BPJS Kesehatan Cabang Manado, Selasa (21/08/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Tunggakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mandiri di Sulut mencapai Rp 67 miliar.

BPJS Kesehatan Cabang Manado sebesar Rp 60 miliar dan cabang Bolmong sebesar Rp 7 miliar

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manado, dr Prabowo MKes melalui Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik, Ivana Umboh mengatakan, nilai tunggakan itu merupakan akumulasi.

"Dari yang menunggak sebulan hingga ada yang lebih dari 24 bulan atau dua tahun," katanya.

Adapun, besaran iuran peserta mandiri yang belum terbayar ini didominasi tunggakan lebih dari 10 bulan.

Di mana persentasenya mencapai 90 persen.

Angkanya mencapai Rp 60,66 miliar dengan total peserta 80.506 orang.

"Tunggakan bersifat kumulatif tapi yang dominan tidak bergerak, sudah lebih dari 10 bulan," kata Ivana, Rabu (21/06/2019).

Baca: VIRAL VIDEO Perwira Polisi Tampar dan Tendang Anggota Polri -TNI, Ternyata Perayaan HUT

Baca: Rocky Gerung Bandingkan Ahok dan Anies, Mardani Ali Sera: Kadang Melampaui Hukum

Baca: Ahok Unggah Foto Bersama Syafi’i Maarif di Hadapan Ribuan Mahasiswa dan Tulis: Aku untuk Indonesiaku

Baca: Mahasiswi Ini Jadi Ayam Kampus Setelah Mahkota Direnggut Pacar saat SMA, Sekali Kencan Rp 10 Juta

Baca: PROMO KFC Harga Spesial Hanya Rabu dan Kamis, 5 Potong Ayam Cuman Rp 49 Ribuan

Baca: Ramalan Zodiak Kamis 22 Agustus 2019: Gemini Nostalgia Masa Lalu, Leo Tersenyumlah

Tunggakan tidak bergerak yang wajib dibayarkan peserta maksimal 24 bulan.

Sebagaimana diatur Perpres nomor 82 tahun 2018. Sementara, untuk tunggakan di bawah 10 bulan nilainya Rp 7 miliar sekian.

"Rata-rata menunggak sebulan, dua bulan tapi biasanya langsung dibayar. Itu dinamis," katanya.

Penunggak iuran BPJS Kesehatan mandiri terbesar datang dari Kota Manado dengan jumlah 41.465 orang. Besar tunggakannya Rp 31, 71 miliar.

Selanjutnya, Kota Bitung dengan peserta 17.795 orang serta nilai tunggakan iuran Rp 13, 41 miliar.

Baca: Kerap Terlihat Tegar, Tangis Nikita Mirzani Pecah Saat Sajad Ukra Libatkan Anak dalam Kasus Hukum

Baca: Pria Ini Naik ke Atas Tubuh Wanita Yang Tertidur di Kamar Kos, Ancam Dengan Pisau dan Lakukan Ini

Baca: Kerusuhan di Fakfak, Warga Papua Pasang Badan untuk NKRI: Tidak Takut Mati Demi Merah Putih!

Disusul Minahasa Utara dengan peserta 8.682 orang serta nilai tunggakan iuran Rp 7, 72 miliar.

Ivana mengatakan, meskipun angka tunggakan relatif besar tapi BPJS Kesehatan tetap memberi pelayanan sesuai aturan ke rumah sakit.

Katanya, peserta mandiri yang menunggak akan merasakan sendiri dampaknya.

Saat ini berlaku kebijakan jika menunggak, ketika peserta atau anggota keluarganya dirawat di FKTP ataupun faskes tingkat lanjut akan diminta melunasi tunggakannya terlebih dulu.

"Jadi yang rugi ialah peserta yang bersangkutan atau keluarga yang diikutsertakan," ujarnya.

Upaya BPJS Kesehatan meminimalisir tunggakan ialah dengan mengimbau pentingnya membayar iuran.

"Sebab iuran BPJS Kesehatan ini mengusung prinsip gotong royong," katanya.

Ia tak memungkiri, tak sedikit peserta mandiri yang mengurus BPJS Kesehatan ketika butuh perawatan kesehatan dan setelahnya mengabaikan kewajiban membayar iuran.

"Ada banyak kejadian, peserta baru sibuk mengurus BPJS, memenuhi tunggakan iuran ketika dirinya atau anggota keluarganya sakit," katanya.

Kemudian, adanya tunggakan turut mempengaruhi anggaran BPJS Kesehatan yang terus mengalami defisit.

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas I Rp 80 ribu per jiwa per bulan.

Kelas II Rp 51 ribu jiwa per bulan dan kelas III Rp 25.500 per jiwa per bulan

Pemerintah Republik Indonesia melalui Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sedang merencanakan kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia (JKN-KIS).

Terkait wacana ini, Ivana Umboh mengatakan, belum menerima informasi resmi soal itu.

"Kami memang dengar seperti itu. Pada prinsipnya kantor cabang hanya memgikuti instruksi pusat. Karena belum ada perintah, berarti semua masih jalan seperti biasa," kata Ivana di kantornya, kemarin.

Menurutnya, pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Manado sejauh ini berjalan normal.

"Kami menunggu saja dari kantor pusat. Jadi sejauh ini pelayanan tetap seperti biasa," katanya.

Baik pelayanan pembayaran klaim kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit maupun kepada peserta JKN-KIS.

Sejauh ini BPJS Kesehatan Cabang Manado bekerja sama dengan 27 FKRTL dan 230 FKTP di enam kabupaten kota.

BPJS Kesehatan Cabang Manado membawahi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS) di enam kabupaten kota, yakni Manado, Bitung, Minahasa Utara, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Sitaro dan Kepulauan Talaud

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bolmong Sri Wahyuni enggan berkomentar banyak soal wacana kenaikan iuran tarif BPJS yang tengah digodok di pusat.

"Itu ranahnya pusat, kami sifatnya menjalankan apapun regulasi yang sudah ditetapkan," kata dia.

Dikatakan Wahyuni, tunggakan pelanggan di Bolmong cukup besar.Yakni mencapai Rp 7 miliar.

"Itu untuk BPJS mandiri," kata dia.

Pihaknya berupaya melakukan penagihan langsung. Langkah lain yang ditempuh adalah menggandeng para sangadi.

"Para sangadi ini bantu mensosialisasikan ke warga dalam berbagai hajatan," kata dia.

Beber dia, cakupan BPJS di Bolmong baru mencapai 76 persen atau 56 ribu penduduk. Pemkab Bolmong sendiri baru mengikutkan 5.000 warga dalam program Jamkesda.

"Kami telah bertemu dengan pihak Pemkab membahas masalah ini," kata dia.

Dikatakannya layanan BPJS di Bolmong tersedia di rumah sakit, satu klinik, semua puskesmas serta lima dokter praktek. Diketahui, kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih dikaji.

BPJS Kesehatan pun mengaku masih menunggu realisasi kenaikan tarif tersebut.

"Kami menunggu dan berharap agar ada solusi yang komprehensif atas masalah yang dihadapi BPJS Kesehatan," tutur Kepala Humas BPJS Kesehatan M.Iqbal Anas Ma'ruf dilansir Kontan.co.id, Minggu (18/8/2019).

Iqbal mengatakan, pihaknya hanya bisa menunggu karena persetujuan kenaikan iuran BPJS kesehatan merupakan kewenangan pemerintah yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.

"Kewenangan BPJS Kesehatan bukan untuk menyetujui besaran kenaikan iuran," tambah Iqbal.

Iqbal pun melanjutkan, dari sisi kelembagaan, yang mengusulkan penyesuaian tarif JKN-KIS adalah Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Perlu Kerja Sama Otoritas Pajak

Stefanus Sampe PhD, pengamat kebijakan publik menilai, sebagai badan yang memberikan jaminan sosial kesehatan, BPJS ini dijalankan dengan menggunakan sistem asuransi.

Itu berarti bahwa semua warga negara yang menjadi peserta asuransi ini memiliki hak untuk memperoleh penjaminan kesehatan dan sekaligus memiliki kewajiban untuk membayar iuran secara teratur.

Namun demikian pada pelaksanaannya, banyak peserta melalaikan kewajibannya untuk membayar iuran. Instrumen regulasi mengatur tentang pembayaran iuran ini masih kurang memadai.

Hal ini dapat dilihat dari belum adanya aturan yang mengatur dan memaksa peserta BPJS khususnya peserta mandiri untuk membayar iuran mereka rutin setiap bulan.

Bukan hanya pada saat mereka jatuh sakit baru kemudian masuk menjadi peserta BPJS atau nanti jatuh sakit baru kemudian membayar iuran.

Situasi ini tentunya tidak adil bagi peserta lain yang secara teratur membayar iuran mereka meskipun tidak mengalami sakit.

Hal ini juga akan mempersulit BPJS Kesehatan mengelola dana yang pada akhirnya berdampak pada pelayanan yang dirasakan oleh peserta.

Untuk mengatasi ini ada dua hal yang perlu dilakukan.

Pertama, harus adanya regulasi mengikat yang mewajibkan seluruh peserta khususnya peserta mandiri untuk membayar iuran mereka rutin dan bukan hanya pada saat jatuh sakit.

Kedua, BPJS bekerja sama dengan otoritas pajak untuk mendesain suatu mekanisme yang menggabungkan pembayaran pajak penghasilan atau pajak pendapatan dengan pembayaran iuran BPJS sehingga memudahkan peserta BPJS khususnya peserta mandiri untuk membayar iuran secara teratur ketika mereka memperoleh upah atau gaji. (art/ndo)

DATA TUNGGAKAN PESERTA MANDIRI

- Manado 41.465 orang Rp 31, 71 miliar

- Bitung 17. 795 orang Rp 13, 41 miliar

- Minahasa Utara 8.826 orang Rp 7, 72 miliar

- Sitaro 5.882 orang Rp 3, 35 miliar

- Sangihe 3.374 orang Rp 2, 47 miliar

- Talaud 3.364 orang Rp 1, 98 miliar

- Total: 80.506 orang Rp 60, 66 miliar

Sumber: BPJS Kesehatan Cabang Manado (akhir Juli 2019)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved