Berita Bolmong
Abrasi Ancam Bandara, Buntut Beroperasinya Tambang Pasir Besi
Beroperasinya perusahaan tambang pasir besi di Desa Lalow, Kecamatan Lolak, Bolmong, berpotensi mengganggu pengerjaan bandara udara.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Alexander Pattyranie
Sebut Yasti, dengan penjualan pasir itu, mustinya CV Indah Sari membayar pajak galian C.
Tapi hal itu tidak dilakukan.
CV indah sari juga diketahui tidak membayar royalti.
"Waktu ada izin resminya pada 2017, mereka bayar royalti, sesudah itu tidak lagi, saya sudah cek ke Minerba dan terkuak bahwa perusahaan itu yang terus mengelak," kata dia.
Terindikasi merugikan daerah, Yasti mengaku belum menghitung berapa besar kerugian yang ditimbulkan CV Indah Sari.
Ditanya mengenai izin yang konon dikeluarkan kembali oleh Pemprov, ia memilih menjawab diplomatis.
"Kalau saya jawab jujur nanti salah, kalau sesuai aturan perundangan tahapannya mesti kita lihat dulu," kata dia.
Hanya saja Yasti menegaskan sudah ada kesepakatan untuk menghentikan operasi perusahaan tambang besi itu jikalau pengerjaan bandara udara Loloda Mokoagow sudah dimulai.
"Saya sudah tanya ke kepala dinas pertambangan di provinsi, ada perjanjian tertulis untuk menghentikan operasi perusahaan tersebut bilamana bandara udara mulai dikerjakan," beber dia.
Yasti menegaskan jika tak ada alasan perusahaan itu akan terus beroperasi berdasarkan RTRW.
Diketahui, sesuai RTRW, lokasi tersebut memang diperuntukkan untuk pertambangan.
"Bandara itu kan kepentingan umum," beber dia.
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Provinsi Sulut, Franky Manumpil, saat dikonfirmasi enggan berkomentar lebih.
Hanya saja, menurut Franky, IUP milik CV Indah Sari sudah diperpanjang beberapa waktu.
“Izinnya sudah ada. Sudah terbit belum lama ini. Karena tidak mungkin kita menghambat investasi di Sulut. Apalagi semua persyaratan sudah terpenuhi,” kata Franky.