Berita Bolmong
Abrasi Ancam Bandara, Buntut Beroperasinya Tambang Pasir Besi
Beroperasinya perusahaan tambang pasir besi di Desa Lalow, Kecamatan Lolak, Bolmong, berpotensi mengganggu pengerjaan bandara udara.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID - Beroperasinya perusahaan tambang pasir besi di Desa Lalow, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara, berpotensi mengganggu pengerjaan bandara udara Loloda Mokoagow serta operasional jangka panjangnya.
Diketahui tambang besi tersebut berdampingan dengan lokasi bandara.
Beberapa waktu lalu, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow sempat menghentikan aktivitas perusahaan
tambang besi itu dengan alasan tak berizin serta bakalan mengganggu pengerjaan bandara.
Namun operasional perusahaan itu kembali berlanjut karena ternyata perusahaan itu kembali mengantongi izin dari Pemprov Sulut.
Plt Kadis Perhubungan Bolmong Zulfadli Binol menyatakan, aktivitas pertambangan dapat menyebabkan lahan bandara yang berdampingan dengan laut mengalami abrasi.
"Dampaknya jangka panjang," kata dia.
Sebut Binol, runway bandara lolak dalam rancangannya dipertinggi untuk mencegah air pasang.
Namun jika terus dikeruk akan memicu abrasi.
Binol mengatakan posisi bandara yang menyerong hanya terpisah jarak ratusan meter dari bandara.
"Makanya sangat rawan," kata dia.
Dikatakan Binol, pihaknya bakal mengundang pihak dinas perhubungan provinsi untuk melakukan melihat potensi hambatan dalam pembangunan bandara tersebut.
Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow menyebut sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan CV Indah Sari, perusahaan yang mengolah pasir besi di Desa Lalow, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Menurut Yasti, perusahaan tersebut telah menjual pasir yang dikeruknya.
Sesuai UU Minerba, hal itu tak dibolehkan.
"Aturannya pasir disedot dari laut, lantas disedot besinya oleh sebuah peralatan magnetik, selanjutnya pasir itu dikembalikan ke laut, tapi ini pasir itu dijual," kata dia.