Kasus Suap
Politisi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso Terbukti Terima Uang Suap & Disimpan dalam Lemari Pakaian
Terdakwa Bowo baik sendiri maupun bersama Indung, menerima hadiah berupa uang sejumlah 163.733 Dollar AS dan Rp311.022.932 dari Asty Winasti
Uang tersebut diterima dalam membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk Tahun Anggaran 2017.
Uang tersebut digunakan Bowo Sidik untuk keperluan pribadi.
Namun, dalam dakwaan penerimaan-penerimaan gratifikasi yang mencapai Rp 7,7 miliar ini, pihak jaksa KPK tidak menyebutkan detail siapa pemberinya.
Jaksa mengungkapkan, uang hasil gratifikasi itu ditukarkan ke mata uang rupiah dalam bentuk pecahan Rp 20 ribu.
Uang pecahan itu disimpan di dalam amplop dan disimpan untuk persiapan pencalonan Bowo Sidik dalam Pemilihan Legislatif 2019.
Bowo Sidik meminta bantuan Ayi Paryana untuk menukarkan uang Dollar Singapura hasil gratifikasi ke dalam bentuk mata uang rupiah.
Dan selanjutnya uang hasil penukaran dikirim ke rekening Ayi Paryana.
Baca: Semarak Hari Kemerdekaan Indonesia, Best Western The Lagoon Hotel Beri Promo Fiesta Merdeka
"Total penyetoran uang Dolar Singapura yang disetorkan terdakwa kepada Ayi Paryana adalah sebesar 693.000 Dolar Singapura dengan konversi Rupiah menjadi Rp7.189.011.000,00," ungkap JPU pada KPK.
Selain itu, Bowo Sidik mengirimkan uang yang diterima dari PT HTK kepada Ayi Paryana dengan cara ditransfer sebesar Rp640.000.000 dan Rp200.000.000 pada 11 Maret 2019.
Total uang yang disimpan di Ayi Paryana PARYANA sebesar Rp8.029.011.000,00.
Selanjutnya, Ayi Paryana menukarkan uang sebanyak Rp8.000.000.000,00 ke bentuk pecahan Rp20 ribu ke di Bank Mandiri.
Selanjutnya, uang hasil penukaran itu dibawa ke Direktur PT Inersia Ampak Enginners (PT IAE), M Indung Andriani K, di kantor PT IAE di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Perusahaan tersebut merupakan milki Bowo Sidik.
Uang pecahan Rp20 ribu disiapkan untuk kebutuhan kampanye Bowo Sidik sebagai calon anggota DPR dapil Jawa Tengah dalam Pemilu Legislatif 2019.
Pada 29 Maret 2019, akhirya pihak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang, termasuk Bowo Sidik Pangarso.
Saat itu, petugas KPK menemukan uang senilai Rp8.000.300.000,00 berbentuk pecahan Rp20 ribu.
Uang-uang itu dikemas dalam 400.015 amplop putih dan disimpan dalam 4.000 boks dan selanjutnya disimpan di 81 kardus dan 2 kontainer.
Jaksa KPK mendakwa Bowo Sidik Pangarso melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca: Dicekoki Miras Hingga Mabuk, 3 Pemuda Merudapaksa Gadis 13 Tahun di Tengah Sawah
Baca: DISKON HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus: Ada Pizza Hut, Holland Bakery, Hingga J.CO, Cek Tanggalnya
Baca: Beredar Nama Najwa & Tsamara dalam Susunan Kabinet Jokowi-Maruf Amin, Fadli Zon Posisi Mendag
SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV