Berita Kriminal
Dicekoki Miras Hingga Mabuk, 3 Pemuda Merudapaksa Gadis 13 Tahun di Tengah Sawah
Saat korban terpengaruh miras dan tak sadarkan diri, para pelaku mulai merudapaksa korban.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga pemuda diringkus jajaran Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, karena memperdayai seorang remaja berumur 13 tahun berinisial RA.
Salah satu pelaku masih duduk di bangku SMA.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, kasus asusila terhadap remaja itu terjadi di area persawahan di Dusun Gurameh, Desa Kedungbogo, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (27/7/2019).
"Kejadiannya sekitar pukul 21.00 WIB di area persawahan," kata Azi di Mapolres Jombang, Senin (12/8/2019).
Ketiga pelaku merudapaksa bernama Elva Nurmansyah (24), Dwi Arifai (22), dan YCK (17).
Adapun RA tinggal di wilayah Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Azi menjelaskan, tindakan asusila diawali dengan kedatangan YCK yang menjemput korban di dekat rumahnya.
Oleh YCK, korban diajak ke area persawahan dan dipertemukan dengan dua temannya.
Di tengah area persawahan, korban dicekoki miras jenis arak.
Saat korban terpengaruh miras dan tak sadarkan diri, para pelaku mulai merudapaksa korban.
"Perbuatan para pelaku itu diceritakan oleh korban kepada orangtuanya.
Menurut pengakuan pelaku, pencabulan ini memang sudah direncanakan," ujar Azi.
Para pelaku diamankan polisi pada Selasa (6/8/2019) lalu.
Mereka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.