Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi eKTP

Kasus Mega Korupsi e-KTP, Berikut Modus Politikus Golkar Markus Nari yang Kecipratan Rp 20 Miliar

Terdakwa Markus Nari dengan menggunakan jabatan sebagai Badan Anggaran DPR membahas pengusulan penganggaran kembali proyek e-KTP sebesar Rp 1,045 T

Tribun Timur - Tribunnews.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa KPK menjabarkan modus yang digunakan terdakwa Markus Nari.

Terdakwa Markus Nari dengan menggunakan jabatan sebagai Badan Anggaran DPR membahas pengusulan penganggaran kembali proyek e-KTP sebesar Rp 1,045 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sebesar 1.400.000 Dollar AS atau hampir Rp 20 miliar terkait penganggaran dan pengadaan paket penerapan KTP berbasis elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011-2013.

Markus juga didakwa mengalangi pemeriksaan saksi persidangan e-KTP dengan meminta saksi Miryam S Haryani untuk mencabut keterangan perihal dirinya menerima aliran dana proyek e-KTP.

Hal itu disampaikan JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan Maarkus Nari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8).

"(Terdakwa,-red) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa sebesar USD1.400.000," kata JPU KPK, Ahmad Burhanudin, saat membacakan surat dakwaan.

 

Baca: BIODATA Adian Napitupulu, Tuama Manado Anggota Aktivis 98 yang Diisukan jadi Calon Menteri Agraria

Baca: 9 Pengakuan Mengejutkan Ahok Saat di Kupang, Ungkap Sifat Sang Istri & Singgung Soal Menteri Jokowi

Baca: Update Fakta Pembunuhan Satu Keluarga di Banten, Pelaku Bertopeng dan Diduga Pembunuhan Berencana

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

Selanjutnya, dia mempengaruhi proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket e-KTP Anggaran 2011-2013. "Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun," ungkap JPU pada KPK.

Pada akhir Maret 2012, terdakwa bersama Tim IT-nya melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendari di Jalan Taman Makam Pahlawan, Jakarta Selatan, terkait pelaksanaan proyek e-KTP.

Ia menemui Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mengingatkan agar e-KTP bersifat multifungsi sehingga dapat terkoneksi dengan perbankan, imigrasi, KPU dan lainnya.

Beberapa hari kemudian, Markus Nari datang kembali menemui Irman di kantornya untuk meminta fee dari proyek e-KTP sebesar Rp5 miliar.

Uang itu dikatakan untuk memuluskan proses pengusulan penganggaran kembali proyek e-KTP tersebut dan membendung pengawasan dari Komisi II DPR.

Permintaan dipenuhi dan uang diserahterimakan oleh Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto. Dan Sugihato meminta uang kepada Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana dan diseranhkan  400.00 ribu Dollar AS.

Pada 27 Juni 2012, terdakwa mengikuti Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri menyetujui pengusulan kembali anggaran proyek KTP Elektronik sebesar Rp1,045 triliun, namun ternyata belum dialokasikan pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2012.

 

Baca: Ini Daftar 56 Perwira Tinggi TNI yang Dimutasi oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto

Baca: HASIL PIALA SUPER EROPA Kiper Liverpool Bawa The Reds Jadi Kampiun, Chelsea Kalah Adu Pinalti

Baca: Krisdayanti Habiskan Miliaran Rupiah Untuk Operasi Plastik, Wajah Tanpa Make Up Jadi Sorotan

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved