Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tajuk Tamu

Haris Zaky Mubarak MA: Kisah Baru Proyek Hambalang

Awal Agustus 2019 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membuka kembali wacana keberlanjutan proyek Hambalang.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Fransiska_Noel
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu Hambalang di Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5). Proyek senilai Rp 1,175 triliun tersebut menghadapi beberapa persoalan antara lain amblasnya tanah di area Power House III dan fondasi lapangan bulu tangkis seluas 1.000 meter persegi periode Desember 2011. Selain itu proyek ini kini tengah didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi perihal dugaan suap oleh anggota DPR. 

Kisah Baru Proyek Hambalang

Oleh:

Haris Zaky Mubarak MA
Peneliti Sejarah dan Eksekutif Jaringan Studi Indonesia

LAMA tak menjadi bahan diskusi di Indonesia, pada awal Agustus 2019 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membuka kembali wacana keberlanjutan proyek Hambalang yang sedianya digagas sebagai Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Jawa Barat.

Bahkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono sudah menyatakan dirinya mengingatkan kembali Presiden Joko Widodo untuk membicarakan kepastian lanjut atau tidaknya proyek tersebut.

Gagasan untuk melanjutkan kembali proyek Hambalang memang menjadi hal yang sangat menarik terlebih nama Hambalang begitu familiar dalam ingatan sejarah publik di Indonesia.

Munculnya kasus korupsi besar menyangkut pengadaan tanah untuk megaproyek pembangunan pusat pelatihan atlet olahraga di bukit Hambalang, Sentul, Bogor, terbukti telah menyeret sejumlah nama petinggi partai politik.

Proyek Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang saat itu menyangkut pengurusan sertifikat tanah. KPK menilai ada pelanggaran hukum terkait pengurusan tanah senilai Rp 2,5 triliun.

Karena pengadaan tanah disinyalir melibatkan praktik suap, apalagi status penggunaan tanah Hambalang saat itu masih belum didapatkan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Setelah beberapa tahun berlalu,kabar dari proyek Hambalang pun seolah tenggelam dalam diskusi publik di Indonesia sehingga wajar jika kemudian ide baru pemerintah untuk dapat melanjutkan kembali proyek Hambalang yang terbengkalai memunculkan respons kritis, apakah proyek Hambalang yang ingin dilanjutkan sekarang ini akan mampu lepas dari bayang-bayang praktik korupsi baru mengingat lokasi tanah lempung yang menjadi areal dari proyek tersebut sudah terbukti sangat tidak cocok untuk berdirinya bangunan yang megah dan tinggi karena begitu mudah mengalami kelongsoran tanah.

* Melihat Sejarah

JIKA kita melihat kembali pada dialektika historis dari penetapan lokasi pembangunan yang ditetapkan tahun 2004 tentang Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar Nasional (PLOPN) di Hambalang oleh Direktur Jenderal Olahraga Departemen Pendidikan Nasional melalui Surat Nomor 0514A/OR/2004 10 Mei 2004, proyek Hambalang sejatinya telah mendapatkan izin untuk pembangunan gedung PLOPN pada areal seluas kurang lebih 30 hektare.

Pada saat itu telah dikeluarkan Surat Permohonan Hak Pakai atas tanah terletak di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, seluas 312.448 meter persegi atas nama Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga RI oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor yang ditujukan Kepala Kanwil BPN Jawa Barat pada tanggal 31 Oktober 2006.

Keluar surat Kepala Kanwil BPN Jawa Barat tentang permohonan hak pakai atas nama Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga di Kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, pada 21 Desember 2006 yang berlanjut pada tahun 2007, diusulkan kemudian untuk melakukan perubahan nama dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Pelajar Nasional, dengan pemrakarsa Departemen Pendidikan Nasional menjadi bernama Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional di Sentul, dengan prakarsa Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga.

Awal 2009, ada pengusulan anggaran Pembangunan Lanjutan Pusat Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional dan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 125 miliar untuk membangun fasilitas dan prasarana olahraga, yang dalam prosesnya, lanjutan dari proyek ini pun membawa masalah sebagai kasus hukum korupsi besar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved