Minggu, 12 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rachmawati Menangis Bicara UUD 1945: Ini Kata Try Sutrisno soal Amandemen Melenceng

Wakil Dewan Pembina Partai Gerindra, Rachmawati Soekarnoputri menangis saat mengajak Wakil Presiden keenam RI Try Sutrisno

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
antara
Silaturahmi dan dialog tokoh bangsa dengan tema 'Pancasila Perekat Kita, Satu Nusa Satu Bangsa' yang digelar oleh Kemhan RI dan Forum Rekat Indonesia di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta Pusat, Senin(12/8). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Wakil Dewan Pembina Partai Gerindra, Rachmawati Soekarnoputri menangis saat mengajak Wakil Presiden keenam RI Try Sutrisno dan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Ryamizard Ryacudu untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945.

Hal itu disampaikannya saat acara silaturahmi dan dialog tokoh bangsa dengan tema 'Pancasila Perekat Kita, Satu Nusa Satu Bangsa' yang digelar oleh Kemhan RI dan Forum Rekat Indonesia di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta Pusat, Senin(12/8).

Baca: KPK Bidik Anak I Nyoman Dhamantra

"Artinya, saya mengharapi Pak Menhan (Ryamizard Ryacudu) dan Pak Try sebagai sesepuh TNI yang telah bersumpah Sapta Marga. Kembali..," ujar Rachmawati yang tidak bisa melanjutkan kata-katanya.

Di layar besar yang menampilkan wajahnya dengan jelas ia tampak menangis. Ia lalu segera mencari tisu di atas mejanya.
Layar tersebut kemudian berhenti menampilkan wajah Rachmawati. Setelah sekira 1 menit, layar tersebut kemudian kembali menampilkan wajahnya.

Dengan suara bergetar, ia melanjutkan kata-katanya sekaligus menyelesaikannya."Kita harus kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. Terima kasih," kata Rachmawati.

Sebelumnya ia juga menjelaskan bahwa di dalam pemikiran Presiden Pertama Republik Indonesia sekaligus ayahnya, Soekarno, dijelaskan bahwa di atas negara Indonesia ada satu landasan ideal yang saat ini disebut sebagai Pancasila.

Menururnya, hal itulah yang merupakan perekat kesatuan Indonesia. Ia mengingatkan kepada para hadirin agar Pancasila yang kemudian dijadikan dasar negara tidak hanya dijadikan slogan.

Baca: Pasha Ungu Incar Kursi Gubernur: Ini Permintaannya ke Mendagri

"Tapi kita harus tahu bahwa Pancasila punya dua fungsi. Pertama sebagai bintang pembimbing ke mana kita mengarah, menciptakan, membangun masyarakat. Kemudian kedua adalah sebagai meja statis.

Pancasila ini adalah harga mati. Dua fungsi ini hanya bisa diciptakan untuk membangun negara Indonesia merdeka yaitu dengan UUD 1945. Tidak bisa lain. UUD 1945 sebagai landasan struktural untuk kita menjalankan negara ini menuju apa yang kita cita-citakan," kata Rachmawati.

Ia pun menjelaskan, untuk itu Pancasila dengan Undang-Undang Dasar 1945 tidak bisa dipisahkan. "Jadi Pancasila dan UUD 1945 ini tidak bisa dipisahkan. Saya ingin memberikan satu pesan dan harapan agar Pancasila tetap tegak di Republik ini harus digandeng kembali dengan Undang-Undang Dasar 1945," kata Rachmawati.

Try Sutrisno menanggapi ajakan Rachmawati untuk kembali ke Undang-undang Dasar 1945. Ketika ditanya wartawan terkait pandangannya menganai hal tersebut, Try mengatakan amandemen UUD 1945 harus dikaji ulang.

Menurut Try, amandemen terhadap UUD 1945 merupakan hal yang keliru dan ia menghendaki agar UUD yang sekarang dikembalikan kepada Undang-Undang Dasar 1945. "Harus dikaji ulang, karena keliru itu amandemen (UUD 1954), banyak melenceng, harus kita koreksi.

Baca: Gerindra Setuju Awasi Media Digital: Begini Kata Fadli Zon

Tidak ada amandemen, kaji ulang," kata Try. Try menjelaskan kaji ulang yang dimaksud adalah mengembalikan UUD 1945 yang asli. Namun hasil dari empat kali amandemen bisa dijadikan lampiran UUD 1945 dan disesuaikan dengan perkembangan zaman.

"Bukan amandemen, tapi kaji ulang. Berarti yang empat kali itu kita teliti lagi. Kaji ulang itu apa? Yang asli dikembalikan, materi yang empat kali itu yang cocok untuk memperkuat UUD 45 karena kebutuhan zaman. Karena tantangan zaman dijadikan adendum, lampiran pada UUD 45 yang asli," kata Try.

Ketika ditanya apakah itu artinya lembaga negara tertinggi harus dikembalikan ke MPR, Try membenarkannya. "Harus dong, itu kan aslinya begitu. Itu sistem Indonesia itu. Isinya DPR, utusan daerah, utusan golongan, bukan DPD. DPD tidak ada kesatuan itu. Itu negara serikat.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved