KPK Bidik Anak I Nyoman Dhamantra
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat untuk mencari bukti kasus
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat untuk mencari bukti kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih yang menjerat anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra.
Baca: Pasha Ungu Incar Kursi Gubernur: Ini Permintaannya ke Mendagri
Apartemen hingga ruang kerja I Nyoman Dhamantra (INY) di Gedung DPR RI Senayan. Selain itu, petugas KPK juga menyisir rumah anaknya untuk mencari barang bukti kasus suap pengurusan izin impor bawang putih yang menjerat ayahnya.
"Pada 10 Agustus penggeledahan di apartemen INY daerah Permata Hijau (Jakarta Selatan), dan rumah anak INY daerah Cilandak (Jakarta Selatan)," kata Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Chrystelina GS, melalui keterangan tertulis, Senin (12/8).
Chrystelina menjelaskan, dari penggeledahan di apartemen I Nyoman Dhamantra dan rumah anaknya, tim menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen terkait dengan izin impor bawang putih. Meski begitu, Chrystelina belum bisa membeberkan dugaan peran anak I Nyoman Dhamantra dalam rangkaian kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih ini.
Baca: Gerindra Setuju Awasi Media Digital: Begini Kata Fadli Zon
Dari pantauan Tribun, tim penyidik KPK terdiri dari delapan orang mendatangi ruang kerja I Nyoman Dhamantra di lantai 6 gedung Nusantara I, kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin petang.
Lebih dari 3 jam penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Dhamantra yang bernomor 0628.
Selama penggeledahan berlangsung, pintu menuju ruangan Dharmantra sendiri dijaga ketat aparat pengaman dalam (Pamdal) DPR RI. Tiga orang di pintu ruangan fraksi dan dua orang di pintu ruangan anggota. Hanya penyidik dan staf saja Dharmantra saja yang diperkenankan masuk ke dalam ruangan anggota.
Petugas KPK yang mengenakan masker itu meninggalkan ruang kerja Dhamantra dengan membawa dua koper berwarna navy dan hitam yang diduga barang bukti hasil penggeledahan.
Para penyidik KPK itu menolak memberika komentar atas penggeledahan ini. Mereka langsung berjalan menuju lift gedung usai penggeledahan.
Selain apartemen dan ruang kerja I Nyoman Dhamantra di DPR, tim KPK juga menggeledah ruang Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementgerian Perdagangan dan ruang Dirjen Holtikultura Kementerian Pertanian di Jakarta. Dua ruangan itu telah disegel oleh petugas KPK sejak Jumat lalu.
Baca: Banjir Tewaskan 184 Orang di India
Pada Jumat itu, tim KPK lebih dahulu menggeledah gerai penyedia jasa penukaran mata uang asing, Indocev Money Changer, di Mall Ciputra, Jakarta Barat.
Kasus ini bermula dari serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas KPK pada 7 Agustus 2019. Penyidik mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019. Sebanyak 11 orang diamankan, termasuk orang kepercayaan I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri.
Sehari setelahnya, petugas KPK mengamankan I Nyoman Dhamantra di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Banten, setelah dia meninggalkan Kongres PDIP di Bali. Tim KPK juga mengamankan ULF, seorang sekretaris di kantor Money Changer Indocev di Mall Ciputra, Jakarta Barat.
Dari OTT tersebut, petugas menyita barang bukti transfer dana Rp 2 miliar dari Doddy ke rekening ke rekening seorang kasir di Money Changer Indocev, Ulfa. Uang tunai sebanyak 50 ribu Dolar Singapura juga disita dari Mirawati Basri.
Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Sebagai tersangka pemberi suap adalah Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar. Adapun I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto sebagai tersangka penerima suap.
KPK menduga dana Rp 2 miliar itu bagian permintaan fee Rp 3,6 miliar dan commitment fee Rp 1.700-1.800 per kg dari Dhamantra kepada pengusaha Chandry Suanda alias Afung dan Doddy Wahyudi atas pengurusan perizinan dan kuota impor 20 ribu ton bawang putih.
Penyidik menduga Nyoman dkk menerima suap dari para pihak swasta untuk mengunci kuota impor. "Diduga uang Rp 2 miliar ditransfer melalui rekening adalah uang untuk mengunci kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah lock kuota," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis, 8 Agutus 2019. (tribun network/ilh/fik/coz)