Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Ormas Adat Adang Pembongkaran Gereja GPdI Anugerah, Pendeta Pantouw: Saya Siap Mati!

Kelegaaan Pendeta Pantouw dan Ticoalu tidak dirasakan warga yang rumahnya dieksekusi.

Tribun Manado
Sejumlah polisi mengawal eksekusi lahan di kompleks Air Panas, Jalan Kayu Bulan, Lingkungan VI Kelurahan Malalayang Satu Timur, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Kamis (8/8/2019). 

TRIBUNMANADO. CO.ID, MANADO - Sembilan bangunan berupa rumah warga dan gereja di kompleks Air Panas, Jalan Kayu Bulan, Lingkungan VI Kelurahan Malalayang Satu Timur, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, menjadi objek eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Manado, Kamis (8/8/2019).

Namun, bangunan gereja batal dibongkar setelah sejumlah ormas adat mengadang para petugas.

Petugas di bawah kendali PN Manado dan dikawal puluhan personel polisi pun hanya akan mengeksekusi delapan rumah.

Gereja yang hendak dieksekusi adalah Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Anugerah.

Gembala GPdI Anugerah Pendeta Maikel Ticoalu bersama sejumlah jemaat turut hadir menolak eksekusi.

Bersamanya ada sejumlah warga dari ormas adat di antaranya Brigade Manguni, Laskar Manguni Indonesia, Waraney, dan Makatana.

"Siapapun yang ingin mengeksekusi gereja GPdI Malalayang siap berhadapan dengan kami. Saya akan berada di garis depan untuk menggagalkan eksekusi ini, saya siap mati demi gereja," ujar Tonaas Wangko LMI Pdt Hanny Pantouw STh.

Baca: Gereja di Malalayang Batal Dieksekusi dan Diputuskan Tetap Berdiri, Pdt Hanny: Tembak Dulu Kami

Baca: Tonaas Wangko LMI Bantu Mediasi Eksekusi GPdI Anugerah

Eksekusi tersebut berdasarkan hasil putusan PN Manado yang memenangkan penggugat yang bernama Meita. Ia diwakili oleh kuasa hukumnya, Markus Tojang SH.

Puluhan anggota kepolisian di bawah pimpinan Kabag Ops Polresta Manado Kompol Farly Rewur berjaga-jaga di lokasi untuk meminimalisasi ketegangan.

Fransisca Lembong, anggota jemaat, menyebut pihaknya memiliki surat lengkap dan gereja mereka sudah berdiri lebih dari 10 tahun dengan bangunan permanen.

Pihak gereja, ormas adat, PN, kepolisian, dan pihak penggugat akhirnya bertemu dan bersepakat untuk tidak membongkar gereja.

"Yang akan dieksekusi kurang lebih enam hektare, jadi ada beberapa rumah yang akan dieksekusi. Kalau gereja, kami sebagai kuasa hukum, tidak akan melaksanakan eksekusi; gereja tetap berdiri. Kami sudah bertemu dengan gembala di sini, bahwa gereja tetap dan yang lain tetap akan dilaksanakan eksekusi," ujar Markus, kuasa hukum penggugat.

Pdt Hanny membenarkan adanya kesepakatan untuk tidak membongkar gereja.

"Tadi kami sudah rapat, ada dari pihak penggugat, pengacara, polisi dan gembala. Dan sudah diputuskan, gereja ini tidak dibongkar, kepentingan kami di sini hanya soal gereja. Sangat tidak elok gereja bisa dibongkar, karena bisa jadi viral di Indonesia bahkan keluar negeri," kata dia.

Baca: Eksekusi 8 Rumah dan 1 Gereja di Malalayang Menuai Protes, Hertje Sempat Pingsan

Baca: Rumah Mantan Polisi di Malalayang Ikut Dieksekusi, Deky: Sekarang Doi yang Kuasa

Pendeta Maikel Ticoalu juga bersyukur eksekusi terhadap gereja batal dilakukan.

"Saya sebagai gembala bersyukur kepada Tuhan karena ini semua karena pertolongan Tuhan. Dan saya sangat berterima kasih kepada semua pihak, baik pengacara, pengadilan, pihak penggugat yang sudah memberikan kesempatan bagi kami untuk beribadah dan gereja ini tidak dibongkar. Kami juga berterima kasih kepada LSM yang sudah membantu kami, di bawah pimpinan Pendeta Hanny Pantouw," ujar dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved