Sabtu, 25 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PLN Digugat ke Pengadilan Gara-gara Ikan Koi Mati

Sejumlah warga yang memelihara ikan koi menggugat PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) ke pengadilan menyusul

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Permukiman warga Jakarta difoto dari Rusun Karet Tengsin terlihat gelap gulita hanya gedung perkantoran dan apartemen yang terang, Minggu malam (4/8/2019). Aliran listrik di Banten, Jabodetabek hingga Bandung terputus akibat adanya gangguan pada sejumlah pembangkit di Jawa. 

Karena kekesalannya itulah dan mendapatkan informasi bahwa kejadian seperti ini bisa dibawa ke ranah hukum, Petrus pun mengambil langkah demikian. Dirinya merasa peristiwa blackout pada Minggu dan Senin lalu sangat merugikan banyak masyarakat, termasuk dirinya yang memelihara ikan koi.

"Sebelumnya saya beli ikan koi 50 ekor dan ada beberapa yang mati. Lalu, enggak lama listrik mati, ikan koi yang masih hidup kemudian mati lagi. Kesal kan pasti," pungkasnya.

Baca: Emirsyah Terima Suap 4 Pabrik Pesawat

Nasib serupa dialami warga Kelapa Gading, Jakarta Utara bernama Nana. Ia bersama keluarganya memelihara 15 ekor ikan koi selama dua tahun. Ikan-ikan bernilai jual tinggi itu memiliki panjang 40-50 sentimeter. Kini, ia berusaha ikhlas menerima kejadian ini. "Akibat mati lampu, 11 ikan di rumah mati," kata Nana.

Listrik di separuh Pulau Jawa, termasuk ibukota negara, Jakarta, mengalami pemadaman secara massal pada Minggu hingga Senin lalu. Durasi padam listri berlangsung 9 hingga 14 jam.

PLN baru berhasil membuat listrik kembali normal pada Senin jelang tengah malam.

Kejadian luar biasa itu membuat Presiden Joko Widodo turun tangan langsung mendatangi kantor PLN Pusat di Jakarta. Jokowi memberikan teguran keras sekaligus perintah agar para direksi PLN bekerja mengembalikan kelistrikan nasional secara normal.

PLN Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp 5 Ribu

Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) menjadi salah satu lembaga yang membuka posko pengaduan bagi warga yang merasa dirugikan atas padamnya listrik secara massa yang terjadi di sebagian Pulau Jawa pada Minggu dan Senin lalu. Ada sejumlah pengaduan yang masuk, seperti pengguna jasa transportasi Cummuter Line di Jabodetabek.

Ketua FAKTA, Azas Tigor Nainggolan, menjadi salah seorang korbannya. Ia mengaku merasa dirugikan atas padamnya listrik di wilayah DKI Jakarta. Ia berencana mengajukan gugatan perdata ke pengadilan terkait kerugian yang diderita. Ia akan menuntut ganti rugi Rp 5 ribu kepada PLN dan PT Kereta Commuter Line Indonesia (KCI) dan Kepala Stasiun Bogor atas kerugian yang diderita. Rendahnya nominal gugatan bertujuan untuk memberikan efek jera.

"Biar ini ada efek jera dan masyarakat tidak usah takut," kata Azas Tigor Nainggolan saat dihubungi, Rabu (7/8).

Rencananya gugatan itu akan didaftarkan pada Selasa 13 Agustus 2019. Gugatan ini akan daftarkan sebagai gugatan Perbuatan Melawan Hukum Pemadaman Listrik yang menimbulkan kerugian.

Ia menceritakan, pada Minggu, dirinya terlantar hingga 7 jam di stasiun Bogor, Jawa Barat, tanpa kejelasan setelah padamnya listrik di sebagian Pulau Jawa. "Saya menunggu di stasiun Bogor tanpa kepastian akan adanya layanan KRL untuk pulang ke Jakarta. Akhirnya saya menyerah dan minta dijemput anak saya untuk pulang ke Jakarta. Banyak juga loh penumpang yang menunggu," ujarnya.

Sebagai pengguna KRL, dia mengaku kehilangan kesempatan pulang menggunakan Commuter Line yang dikelola oleh PT KCI dari stasiun Bogor menuju ke stasiun Manggarai, Jakarta.

Seharusnya, dia menegaskan, setelah membayar biaya Rp 5000, dia dapat menggunakan jasa KRL. Namun, dia tidak bisa menggunakan KRL akibat tidak beroperasi.

"Saya akan menggugat Perbuatan Melawan Hukum oleh PT PLN, PT KCI dan Kepala Stasiun Bogor terhadap saya sebagai calon pengguna KRL ketika itu. Sebagai konsumen layanan KRL saya kehilangan hak mendapatkan pelayanan yang baik sebagaimana dilindungi Undang-undang Perlindungan Konsumen," kata dia.

Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved