PLN Digugat ke Pengadilan Gara-gara Ikan Koi Mati
Sejumlah warga yang memelihara ikan koi menggugat PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) ke pengadilan menyusul
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Sejumlah warga yang memelihara ikan koi menggugat PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) ke pengadilan menyusul padamnya listrik secara massal pada Minggu hingga Senin kemarin di separuh Pulau Jawa.
Padamnya listrik hingga 9 sampai 14 jam dua hari itu mengakibatkan ikan koi peliharaan mereka mati. Di antara penggugat adalah warga Tebet, Jakarta Selatan, Ariyo Bimo dan Petrus Bello.
Baca: Prabowo Lebih Awal Hadiri Undangan Megawati
Kuasa hukum Ariyo dan Petrus, David Tobing menyampaikan dirinya telah mendapatkan kuasa untuk mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kerugian yang dialami kedua kliennya. "Jumlah ikan koinya ada tiga milik Pak Ariyo dan empat ekor milik Pak Petrus," kata David saat ihubungi Tribun, Rabu (7/8/2019).
Ikan-ikan koi tersebut, dikatakan David, merupakan ikan hias yang memiliki nilai jual tinggi. "Ada jenis Borodo, Tancho Kahoku, dan Sanke dan lainnya," lanjutnya.
Ia mengatakan akan menempuh jalur Small Claim Court (SCC) atau gugatan sederhana agar gugatan tersebut bisa cepat diputus hakim. SCC itu diatur oleh Peraturan MA (Perma) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Dengan jalur SCC, perkara diadili paling cepat 7 hari dan paling lama 25 hari. Selain itu, penggugat hanya boleh meminta ganti rugi materil dan tidak boleh meminta kerugian immateril.
Dengan menggunakan jalur gugatan SCC ini, diharapkan pengadilan bisa cepat memberikan kepastian ganti rugi kepada para konsumen yang dirugikan akibat padamnya listrik.
Dari laporan kiennya, ikan koi yang mati berjenis Borodo lokal 50 cm seberat 2 kg, 2 jenis Tancho Kohaku lokal 45 cm seberat 2 kg dan satu jenis Sanke lokal 45 cm seberat 2 kg. Ikan-ikan bernilai jual tinggi itu mati karena tidak ada suplai oksigen dan sirkulasi air bersih. Operasi kedua mesin tersebut disokong oleh aliran listrik.
David mengklaim ada ratusan pemilik ikan koi yang mengadukan ikan koi mereka mati kepadanya. Ia belum bisa menyebutkan nilai ganti rugi yang dituntut para kliennya kepada PLN.
"Untuk kerugiannya belum kami hitung, karena jenis, ukuran dan berat koinya berbeda. Nanti kita buktikan berapa kerugiannya. Dan ini juga pelajaran bahwa akibat mati listrik dampaknya itu luas. Selain dua kliennya saya ini, ada pemilik ikan koi lain yang mengadu kurang lebih 10 orang dan ada 100 lebih ikan koi yang mati," ujarnya.
Petrus Bello (51) menceritakan lebih dari 7 tahun memelihara ikan koi di empat kolam di kediamannya di Tebet, Jakarta Selatan. Pulihan ikan koi dipeliharanya di kolam semen berukuran 1,5x4 meter persegi.
Baca: Gelombang Panas Tewaskan 65 Orang di Jepang
Namun, ia mengaku terkejut begitu mengetahui sejumlah ikan kesayangannya itu mati setelah lebih tiga jam listrik padam. Ia tak memiliki persiapan apapun karena tak mengira padamnya listrik massal pada Minggu itu terjadi hingga berjam-jam.
"Saya kaget kok ini lama sekali matinya. Pas saya lihat sudah ada yang mati, langsung saya ambil untuk dikasih makan anjing saya beberapa," kata Petrus.
Petrus mengaku ada lebih lima ikan koinya yang mati setelah listrik padam. Andai dirinya ia terlambat memasang filter cadangan dari baterai, ia yakin jumlah ikan koi miliknya yang mati bakal bertambah.
"Ya stres dan kesal juga karena ikan koi yang mati itu bisa dibilang ukurannya lumayan lah besar-besar. Untuk lima ikan saja harganya sekitar Rp1,2 jutaan," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/permukiman-warga-jakarta-difoto-dari-rusun-karet-tengsin-terlihat-gelap-gulita.jpg)