Emirsyah Terima Suap 4 Pabrik Pesawat
Setelah lama penyidikannya mengendap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendadak menahan mantan Direktur Utama Garuda
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA – Setelah lama penyidikannya mengendap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendadak menahan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, tersangka kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat dari Rolls-Royce dan pencucian uang.
Emirsyah keluar dari gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta, sekira 17.30 WIB, Rabu (7/8), memakai rompi tahanan dan tangan diborgol. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) C1 KPK.
Baca: Enzo Terancam Dipecat dari Taruna Akmil: Begini Kata Panglima TNI
KPK juga menahan tersangka lain, mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno, di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya, di Jl Guntur, Jakarta. Penyidik KPK menetapkan tiga tersangka kasus tersebut yaitu Emirsyah Satar, Soetikno, dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno.
KPK menduga Soetikno memberi suap dalam bentuk uang senilai 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS, serta barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Sedangkan, Hadinoto diduga menerima uang 2,3 juta dolar AS dan 477 ribu euro terkait kontrak pabrikan pesawat.
Dalam penyidikan, KPK menemukan fakta uang suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto Soedigno tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce tapi dari pabrikan lain yang mendapatkan proyek di Garuda.
"KPK menemukan fakta yang signifikan yaitu uang suap yang diberikan SS (Soetikno) kepada ESA (Ermirsyah) dan HDS (Hadinoto Soedigno) tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, tetapi juga dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Baca: Prabowo Temui Megawati di Bali: Ini Jadwal Kongres V PDIP
Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013. Kontrak ini meliputi:
* Kontrak pembelian pesawat mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin, perusahaan Rolls Royce
* Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320, perusahaan Airbus SAS
* Kontrak pembelian pesawat ATR 72-600, perusahaan Avions de Transport Regional (ATR)
* Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000, perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft
KPK juga menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus pencucian uang.
KPK saat ini ngebut menyelesaikan penyidikan kasus yang mulai diperiksa pada awal 2017. Target KPK, penyidikan terhadap Emirsyah tuntas di awal Agustus 2019.
Emirsyah dan Soetikno telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu. Rolls Royce oleh pengadilan di Inggris telah dikenai denda sebanyak 671 juta poundsterling (sekira Rp 11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Angola.
Beri hadiah
KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara. SFO dan CPIB mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.
Baca: Meski Kedatangan Bek Baru, Man United Tolak Jual Smalling, Masih Dianggap Pemain Penting
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/mantan-dirut-pt-garuda-indonesia-emirsyah.jpg)