Kamis, 30 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PLN Digugat ke Pengadilan Gara-gara Ikan Koi Mati

Sejumlah warga yang memelihara ikan koi menggugat PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) ke pengadilan menyusul

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Permukiman warga Jakarta difoto dari Rusun Karet Tengsin terlihat gelap gulita hanya gedung perkantoran dan apartemen yang terang, Minggu malam (4/8/2019). Aliran listrik di Banten, Jabodetabek hingga Bandung terputus akibat adanya gangguan pada sejumlah pembangkit di Jawa. 

Dalam gugatannya, ia meminta pengadilan menghukum PT PLN, PT KCI dan Kepala Stasiun Bogor dinyatakan bersalah karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum, menyampaikan permintaan maaf, menghukum tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian Rp 5.000 kepadanya, membuat SOP untuk mitigasi krisis layanan publik.

Ia mengaku masih membuka kesempatan mediasi atau penyelesaian di luar pengadilan hingga Senin, 12 Agustus 2019, kepada ketiga pihak itu. "Saya berharap pihak PT PLN, PT KCI dan Kepala Stasiun Bogor mau memenuhi ke empat tuntutan saya di atas tanpa harus saya gugat ke pengadilan," tambahnya.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), bersama Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuat posko pengaduan konsumen terkait kerugian yang didapat dari listrik padam.

Pengurus Harian YLKI, Sularsih, mengatakan posko pengaduan berbentuk fisik itu akan berada di tiga kantor lembaga tersebut di Jakarta. Rencananya, posko mulai beroperasi pada Selasa (6/8/2019).

Adapun ketiga kantor lembaga tersebut, yaitu Kantor YLKI berada di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sementara itu, kantor Fakta berada di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Dan, LBH Jakarta kantornya berada di Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat.

Ketua Bidang Pengaduan YLKI, Warsito Aji mengungkapkan, pengaduan warga didominasi terganggunya aktivitas warga karena tak ada listrik sehingga mereka menuntut adanya kompensasi dari PLN. "Salah satunya tidak bisa beraktivitas terutama sulit mendapatkan air karena pasokan listrik tidak ada untuk menghidupkan pompa listrik dan lainnya. Ada juga warga yang mengadukan ikan koi mati. Bagaimana PLN dapat memberikan kompensasi," kata dia.

Pihaknya akan menginventarisir pengaduan masyarakat itu. Setelah itu, pihaknya akan membuat keputusan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut ke jalur hukum atau di luar jalur hukum.

Sebelumnya, Pelaksana tugas Direktur Umum PT PLN, Sripeni Inten Cahyani memastikan akan ada kompensasi pengurangan tagihan listrik bagi 21,9 juta pelanggan yang terdampak padamnya listrik di sebagian Pulau Jawa. PLN menyiapkan dana Rp 839 miliar untuk memberikan kompensasi.

Bagi pelanggan subsidi akan dikenakan diskon sebesar 20 persen dari biaya beban dan pelanggan non-subsidi diberikan potongan tagihan 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen.

Untuk konsumen pada tarif tenaga listrik prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan pada konsumen untuk tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama. Kompensasi diberikan kepada pelanggan yang terdampak pada tagihan Agustus mendatang.

Pemberian kompensasi pengurangi tagihan ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero). (tribun network/rez/coz)

Halaman 3/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved