Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

TERNYATA Begini Gaya Pacaran Wanita yang Digugat Mantan Pacar Rp 408 Juta, Terungkap Soal Uang Pulsa

Seorang wanita digugat ratusan juta oleh mantan pacarnya. Sang mantan menggugat si wanita untuk mengganti rugi lebih dari Rp 400 juta.

Editor: Indry Panigoro
Pos Kupang/Eugnius Moa)
Tergugat Fransiska Nona Lin (berjaket) meninggalkan ruang sidang di PN Maumere 

Saat keduanya pacaran baru dua bulan, di akhir Februari 2015 Alfridus mengutarakan niatnya melamar Nona Lin.

Niat itu disampaikan di depan UD Safari Mart di Wairotang.

Saat itu, Nona Lin menolak karena masih berkabung.

Ia juga ingin mempelajari sikap dan perilaku tergugat yang telah memiliki dua orang istri.

"Selama pacaran tidak ada pernyataan lisan atau tertulis akan kembalikan uang atau kerugian dari tergugat 10 kali lipat," ujar Marianus.

"Tergugat tahu diri karena punya harga diri. Harga diri tidak bisa dibayar dengan uang oleh penggugat."

"Harkat dan martabat tergugat direndahkan dan dilecehkan, maka setelah perkara ini diputus akan menuntut ganti rugi,” tegas Marianus.

Sidang dipimpin hakim tunggal Arif Mahardika, S.H, penggugat Alfridus Arianto hadir bersama kuasa hokum, Polikarpus Raga.

Sidang akan dilanjutkan Senin (5/8/2019).

BERITA POPULER:

Baca: Polisi Sesalkan Pemilik Rumah Izinkan Anak Gadisnya yang Masih Berstatus Pelajar Ikut Pesta Miras

Baca: AKHIRNYA TERUNGKAP Alasan TNI Mutilasi Kasir Indomaret, Berikut Cerita Lengkap Prada DP

Baca: Ditinggal Suaminya, 3 Artis Ini Dilarang Menikah Lagi, No 1 Sudah 11 Tahun Menjanda

Tuntut Balik Ganti Rugi Air Minum dan Sewa Toilet

Jurus perlawanan sedang disiapkan tergugat Fransiska Nona Lin, wanita yang menolak kawin dengan Alfridus Arianto dan diminta ganti rugi Rp 408.250.000.

“Penggugat saat itu (datang ke rumah tergugat) gunakan WC akan dituntut ganti rugi. Sebab WC dibangun untuk dimanfatkan oleh Nona Lin bersama keluarganya bukan dimanfaatkan oleh penggugat,” tegas Marianus.

Menurut Marianus, tuntutan ganti rugi Rp 408 juta berlebihan.

Kliennya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga tidak ada kewajiban memenuhi tuntutan itu.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved