Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

TERNYATA Begini Gaya Pacaran Wanita yang Digugat Mantan Pacar Rp 408 Juta, Terungkap Soal Uang Pulsa

Seorang wanita digugat ratusan juta oleh mantan pacarnya. Sang mantan menggugat si wanita untuk mengganti rugi lebih dari Rp 400 juta.

Editor: Indry Panigoro
Pos Kupang/Eugnius Moa)
Tergugat Fransiska Nona Lin (berjaket) meninggalkan ruang sidang di PN Maumere 

Marianus,menyiapkan bukti surat panggilan Polsek Kewapante atas pengaduan Afridus.

Somasi itu tidak ditanggapi karena ia merasa tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak perjanjian lisan atau tertulis dengan penggugat.

Sidang lanjutan pekan depan, juga disiapkan tiga orang saksi yakni, Fortasius Sulunco.

Ia mengetahui sekali kedatangan Alfridus ke kediaman Nona Lin.

Ia juga mengetahui kunjungan Ketua RT, Abdon Senen, tanggal 7 Januari 2019 yang meminta Nona Lin menyambung pacaran dengan Alfridus, namun ditolak.

Ketua RT ini datang lagi 14 Januari 2019.

Saat itu ia gagal bertemu Nona Lin, hanya menitipkan pesan kepada keluarga supaya Nona Lin memutuskan hubungan dengan Alfridus bila tidak ingin dilaporkan ke polisi.

Saksi lainnya, Tarsisius Trisno mantan Kepala Desa Mekendetung, dan Donatus Doi.

Gaya Pacaran Keduanya

Marianus Moa, S.H, MH, kuasa  hukum wanita yang dituntut ganti rugi oleh mantan kekasihnya, Fransiska Nona  Lin membeberkan gaya pacaran klienya  dengan lelaki bernama  Alfridus Arianto.

Dalam  sidang kedua penyampaian  jawaban  tergugat dipimpin  hakim tunggal, Arif Mahardika,S.H,  Marianus Mo’a mengatakan, selama pacaran  tergugat selalu  saling mengirim  uang pulsa Rp  5.000  dan sering  makan  bersama.

“Akan  tetapi, tidak  ada perjanjian lisan atau  tertulis.  Tergugat bukan  wanita penghibur,  penggugat wajib menghormati harkat dan martabatnya sebagai  wanita,” tegas  Marianus,  Jumat  (2/8/2019)  di Pengadilan Negeri Maumere, Pulau Flores.

Ia  menambahkan, saat  anak  tergugat  menerima komuni  pertama,   Alfridus  datang menjabat tangan  membawa uang Rp 2  juta.  Namun   bukan  uang pinjaman atau tergugat  menjual diri.

Marianus  menegaskan, perlawanan sedang disiapkan  tergugat    menolak  kawin dengan  Alfridus Arianto  yang  meminta membayar ganti  rugi  Rp 408.250.000.

“Selama  pacaran  tidak  ada pernyataan lisan atau  tertulis  akan kembalikan uang atau kerugian  dari  tergugat  10  kali lipat.  Tergugat  tahu diri  karena punya harga diri.  Harga diri  tidak  bisa dibayar dengan  uang oleh  penggugat. Harkat dan martabat tergugat direndahkan dan dilecehkan, maka setelah  perkara ini  diputus akan  menuntut  ganti rugi,”  tegas Marianus Mo’a.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved